PANGKALPINANG, HR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, dengan tegas menyatakan bahwa Iuran Pembiayaan Pendidikan (IPP) dihapuskan, Keputusan ini dicapai setelah rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Babel bersama Dinas Pendidikan Babel di ruang Banmus kantor DPRD Babel, Senin,(30/6/25)
DPRD Babel dan pihak eksekutif sekarang duduk satu meja, menyatukan visi dan misi untuk merevisi peraturan daerah nomor 2 tahun 2018 tentang pengelolaan pendidikan. Penghapusan IPP ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat terkait pungutan-pungutan yang kerap membebani orang tua siswa. “Mulai sekarang, IPP tidak ada lagi,” tegas Didit.
“Nah, di sini nanti fraksi-fraksi akan mengusulkan. Jika memang IPP akan dihapus, problem untuk pembiayaan seperti apa? Ini harus jelas, jangan nanti IPP dihapus ada sumbangan lagi, itu sama saja,” papar Didit.
Didit menambahkan, fokus utama adalah memastikan tidak ada lagi pungutan yang memberatkan, terutama bagi kalangan rentan. “Maka kita sepakat IPP untuk Bangka Belitung tidak ada lagi. Yang harus kita perjelas dalam Perda, sumbangan-sumbangan apa? Sasaran siapa?
“Kami meminta sasarannya, yang kita minta anak-anak yatim piatu, yang tidak mampu, itu tidak boleh ada sumbangan. Kecuali kepada orang-orang yang mempunyai penghasilan lebih baik,” pungkas Didit, menegaskan komitmen DPRD untuk pendidikan yang lebih adil dan merata. agus priadi