Kejati Bengkulu Gelar Penerangan Hukum “Halo Kejati Bengkulu” di Dinas PMD Provinsi Bengkulu

Oplus_16777216

BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Seksi Penerangan Hukum menggelar kegiatan penerangan hukum bertajuk “Halo Kejati Bengkulu” di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, dengan tema utama “Pengelolaan Dana Desa Secara Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel”. Rabu (25/6-2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program penyuluhan hukum rutin yang dilakukan Kejati Bengkulu untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan instansi pemerintahan, khususnya dalam tata kelola keuangan desa yang sering menjadi sorotan publik.

Materi dalam kegiatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus II, Bastian Subuh, S.H., M.H., yang memberikan penjelasan komprehensif mengenai regulasi, potensi risiko hukum, serta strategi pencegahan penyalahgunaan dana desa.

“Dana desa adalah instrumen vital dalam pembangunan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilaksanakan secara hati-hati, transparan, dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ristianti Andriani dalam paparannya.

Sementara itu, Bastian Subuh menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa.

“Kami tidak hanya hadir untuk melakukan penindakan, tapi juga edukasi hukum agar aparatur desa dan OPD memahami batasan serta tanggung jawab hukumnya,” tegasnya.

Kegiatan ini disambut antusias oleh jajaran Dinas PMD Provinsi Bengkulu dan diharapkan menjadi bekal penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus berkomitmen mendukung program pembangunan melalui pendekatan humanis, preventif, dan edukatif dalam penegakan hukum. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *