Sengketa Pulau Tujuh,Ketua DPRD Babel Dukung Gubernur Gugat ke MK

PANGKALPINANG, HR – Sengketa pulau tujuh antara Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) belum berakhir. Provinsi Bangka Belitung menilai keputusan mendagri nomor 30/142 tahun 2022/tentang pemberian dan pemuktahiran kode data wilayah administrasi, pemerintahan dan pulau tahun 2021, ke Kabupaten Lingga adalah sepihak tanpa persetujuan Provinsi Babel.

Menurut Ketua DPRD Provinsi Babel Didit Srigusjaya, ada dua dasar hukum yang menguatkan Pulau Tujuh dengan gugusan pulaunya milik Provinsi Babel. Pertama disebutkannya Undang-Undang nomor 3 tahun 1959 tentang pemekaran Provinsi Sumatera Selatan dan kedua undang undang pembentukan Provinsi Babel no 27 tahun 2000. Kemudian dikuatkan lagi dengan peta rupa bumi belinyu tahun 1986. Lalu masuk peta lingkungan laut Nasional, Sumatra pantai timur edisi 1992.

“Dua Undang-udang ini dengan peta rupa dan Peta Lingkungan, jelas Pulau tujuh milik Babel,” Kata Didit, Minggu, 22 Juni 2025.

Ia menceritakan dalam Undang-Undang pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, Pulau tujuh tidak masuk wilayahnya. Namun saat pembentukan Kabupaten Lingga, ternyata masuk di Lingga.

“Padahal secara geografis Pulau Tujuh dengan satu pulau berpenghuni bernama Pekajang dekat dengan Kecamatan Belinyu Bangka dan Kecamatan Parit Tiga Jebus Bangka Barat ” ungkap Didit.

Didit menegaskan dalam rapat dengar pendapat bersama DPR, Biro Pemerintahan Provinsi Babel tidak pernah menyetujui Pulau Tujuh masuk ke Kabupaten Lingga.

“Kami tetap yakin pulau tujuh milik Babel, makanya Babel tidak pernah menyetujui keputusan Mendagri kala itu dan hingga saat ini. Kami menilai keputusan Mendgari ini adalah sepihak,” tegas dia.

Dia menekankan bahwa DPRD mendukung langkah Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani untuk menggugat undang-undang pembentukan kabupaten lingga tahun 2003 ke Mahkamah konstitusi.

“Jadi jangan salah ya, yang digugat ke MK itu Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lingga, sedangkan Keputusan Menteri Gugatnya Ke Mahkamah Agung (MA),” jelas dia.

Kendati demikian, DPRD Babel tetap menyarankan untuk berkomunikasi ke Mendagri. Dia menegaskan bahwa Mendagri harus adil dalam memutuskan, seperti pada kasus sengketa pulau anyara Aceh dan Sumatra Utara.

“Apa bedanya Sengketa pulau antara Babel dan Kabupaten Lingga,” ucap Didit.

Untuk diketahui, berdasarkan Informasi didapati Media Indonesia, karena letak Pekajang Pulau Tujuh dekat dengan Kecamatan Belinyu Bangka, banyak masyarakat untuk kebutuhan hidupnya berbelanja ke kecamatan tersebut. Bukan hanya kebutuhan Hidup, rujukan BPJS kesehatan masyarakat pun ke Kecamatan Belinyu Bangka. agus priadi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *