BENGKULU, HR – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Bareskrim Polri, bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan narkoba di halaman Mapolda Sumut, Kamis (19/6/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Direktur PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menyampaikan bahwa dalam kurun waktu kurang dari enam bulan, Polri telah menangani 189 kasus TPPO dengan jumlah korban sebanyak 546 orang. Mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak, terdiri atas 260 perempuan dewasa, 45 anak perempuan, 228 laki-laki dewasa, dan 23 anak laki-laki.
Modus operandi yang paling dominan berdasarkan laporan polisi (LP) yaitu pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural sebanyak 117 LP, eksploitasi seksual komersial sebanyak 48 LP, dan eksploitasi terhadap anak sebanyak 24 LP. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan perdagangan orang nyata, masif, dan terus mengincar kelompok paling rentan di negeri ini,” ungkap Nurul Azizah.
Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku TPPO.
“Siapa pun yang terlibat—baik calo, orang tua, maupun oknum pejabat—akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya di hadapan awak media dan para pemangku kepentingan terkait.
Kasus-kasus TPPO yang berhasil diungkap didominasi oleh modus pengiriman PMI secara ilegal ke luar negeri. Para korban sebagian besar berasal dari wilayah Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, dan Sumatera Utara, dengan tujuan negara Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, dan Korea Selatan. Mereka rata-rata dipekerjakan di sektor informal, perkebunan, hingga menjadi operator scam online.
Konferensi pers ini juga dihadiri Deputi II/Pollugri Kemenko Polhukam, sekaligus Ketua II Desk P2MI, Dubes Mohammad K. Koba, yang menegaskan bahwa negara hadir secara nyata melalui kerja sama lintas sektor.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus TPPO, yang mencakup lima kasus pengiriman PMI nonprosedural. Dari kasus tersebut, sebanyak 70 korban berhasil diselamatkan, terdiri atas 42 laki-laki, 26 perempuan, dan 2 anak perempuan.
Di sisi lain, Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvin Simanjuntak, mengungkapkan keberhasilan pihaknya dalam membongkar kasus penyelundupan narkoba seberat 7,5 kilogram yang melibatkan seorang PMI dan dua kurir. Narkotika tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut menuju Pelabuhan Asahan, dengan iming-iming upah sebesar Rp40 juta.
“Dengan pengungkapan ini, kami menyelamatkan sekitar 35.000 jiwa dari potensi bahaya narkoba. Ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Narkoba,” terang Jean Calvin.
Konferensi pers ini menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung program prioritas nasional Asta Cita Presiden RI melalui Desk P2MI, demi memastikan perlindungan menyeluruh terhadap pekerja migran serta pemberantasan perdagangan orang secara komprehensif. ependi silalahi