JAKARTA, HR – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyerahkan uang pengganti sebesar Rp. 4,1 miliar kepada Perum Bulog, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan beras pada periode 2022–2023 lalu.
Dana tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp. 7,1 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, SH, MH,. menyampaikan bahwa penyerahan uang pengganti ini merupakan pelaksanaan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 93/Pidsus-TPK/2024PNJKTPST tertanggal 17 Februari 2025.
“Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Imayatun, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penjualan beras yang tidak sesuai ketentuan di wilayah kerja Perum Bulog DKI Jakarta dan Banten,” kata Dandeni, Rabu (18/06/25).
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp. 7.192.640.000. Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, telah menyelamatkan sebagian dari kerugian tersebut, yaitu uang tunai sebesar Rp. 4.150.000.000 yang sebelumnya dititipkan di rekening RPL Kejari Jakarta Utara di Bank Syariah Indonesia. Dana itu kini telah diserahkan kepada Perum Bulog.
Dandeni menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus berupaya memulihkan sisa kerugian negara sebesar Rp. 3.042.640.000. Jumlah tersebut masih menjadi tanggung jawab para terpidana lain, yakni Tengku Muhammad Firmansyah, mantan Manajer Bisnis Perum Bulog Wilayah Jakarta dan Banten sebesar Rp. 1.438.528.000, serta dua pihak swasta diantaranya Imayatul dan M. Husni, masing-masing sebesar Rp. 802.056.000.
“Langkah-langkah lanjutan akan ditempuh untuk memulihkan kerugian tersebut, termasuk pelacakan dan penyitaan aset milik para terpidana,” ungkap Dandeni.
Kepala Divisi Hukum Perum Bulog, Raden Isha Wiyono, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar pada tahun 2024 setelah pihak Bulog tidak kunjung menerima pembayaran dari transaksi jual beli komoditas beras yang diatur oleh Tengku Muhammad Firmansyah.
“Selama tahun 2023, terjadi kegiatan penjualan beras dengan nilai sekitar Rp. 7 miliar, namun pelaksanaan transaksi tersebut tidak memenuhi ketentuan perusahaan. Beras telah dikirimkan kepada pembeli, tetapi Bulog tidak menerima pembayaran, sehingga menimbulkan kerugian yang signifikan,” ujar Raden Isha.
Raden Isha mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam mengembalikan sebagian dana dan menegaskan bahwa Bulog akan memperketat pengawasan atas transaksi komoditas ke depannya.
“Evaluasi menyeluruh terhadap prosedur bisnis juga akan dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” tutup Raden Isha. •didit