MAJALENGKA, HR – Ratusan Kader dan simpatisan PDIP Kabupaten Majalengka Geruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Majalengka Senin (16/6/2025). Aksi unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap putusan majelis hakim PN Majalengka yang membatalkan pemecatan kader PDIP, Hamzah Nasyah, oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Ketua DPC PDIP Kabupaten Majalengka H Karna Sobahi yang didampingi Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Majalengka Tarsona D Mardiana, para kader dan simpatisan menyampaikan, bahwa Hamzah telah terbukti tidak mematuhi instruksi DPP terkait Pilkada Majalengka 2024 lalu dan terang-terangan mendukung pasangan lain.
“Saya sangat kecewa. Bagaimana mungkin surat pemecatan yang ditandatangani Ketua Umum PDIP bisa dianggap tak sah? Ini keputusan yang sangat mengagetkan,” tegas Karna.
Menurutnya, proses pemecatan terhadap Hamzah telah melewati prosedur yang lengkap baik di DPC, DPD, hingga DPP PDIP. Karna Sobahi menambahkan kesaksian para ahli hukum, baik dari pihak penggugat maupun tergugat, menyatakan bahwa surat tersebut sah secara hukum, meski prosesnya memang bisa diuji di pengadilan.
“Kalau keputusan ini dibiarkan, maka akan sangat berbahaya bagi masa depan partai. Kader bisa seenaknya mendukung calon lain, melanggar AD/ART, dan tetap menang di pengadilan. Ini pembelajaran yang menyakitkan,” ujar Ketua DPC PDIP Kabupaten Majalengka H Karna Sobahi.
“Orang sudah mengakui salah, kok malah dimenangkan?, Ini yang tidak masuk akal,” katanya.
Lebih lanjut, Karna menyebut bahwa keputusan majelis hakim telah mengabaikan fakta-fakta persidangan yang jelas dan terbuka selama proses persidangan berlangsung.
“Kami pernah memecat kader hanya karena memasang bendera calon lain di rumahnya, dan kami menang. Ini sudah jelas-jelas mendukung. Tapi kok kalah,?” kata Karna.
DPC PDIP Majalengka, kata Karna, tentunya tidak tinggal diam. Setelah berkonsultasi dengan tim hukum DPD dan DPP PDIP, partai akan segera mengambil langkah hukum lanjutan.
“Hari Sabtu besok, kami tiga tergugat, yaitu DPP, DPD, dan DPC, akan rapat di Bandung untuk menyiapkan langkah kasasi ke Mahkamah Agung,” ucapnya.
Karna juga menegaskan bahwa langkah politik akan diambil untuk merespons putusan ini.
“Ini menyangkut harga diri partai. SK Ketua Umum Bu Megawati dianggap tidak sah oleh pengadilan. Ini sangat menyakitkan dan tidak bisa kami diamkan,” ucapnya.
Ia pun mengingatkan bahwa pemecatan terhadap kader bukan hal baru di PDIP.
“Bukan hanya Hamzah. Pak Jokowi pun pernah dipecat. Pak Effendi Simbolon juga. Banyak Ketua DPD, bahkan anggota dewan lainnya. Tapi tidak ada masalah seperti ini,” tandasnya.
Sementara juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Majalengka melalui juru bicara, Solihin Niaramadhan mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik kedatangan PDI-P yang telah menyampaikan aspirasinya terkait putusan perkara perdata nomor 2 Pdt-Sus-Parpol-2025 PN Majalengka. lintong