Proyek Pemeliharaan Jalan di Desa Selaawi Dikritik Atas Transparansi Upah dan Informasi

PURWAKARTA, HR Pemerintah Desa Selaawi, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, melalui Pelaksana Kegiatan Anggaran (PA), tengah menjalankan proyek pemeliharaan jalan lingkungan di RT.05/RW.03. Kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun 2025 ini menuai sorotan akibat temuan ketidakjelasan besaran upah pekerja dan polemik pemasangan papan informasi kegiatan.

Berdasarkan keterangan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Gery, proyek pemeliharaan jalan sepanjang 200 meter dengan ketebalan 10 cm ini dimulai pada Sabtu, 23 Mei 2025. Menurutnya, upah pekerja ditetapkan sebesar Rp170.000 per hari untuk 10 orang selama 7 hari kerja. Namun, salah seorang pekerja, Wahyu, mengklaim adanya disparitas upah: tukang menerima Rp150.000/hari, sementara pekerja non-tukang hanya Rp120.000/hari. Pernyataan ini disampaikannya kepada awak media pada Selasa, 26 Mei 2025.

“Saya sebagai tukang menerima Rp150.000 per hari, sedangkan pekerja lain hanya Rp120.000. Ini tidak sesuai dengan pengumuman awal,” ujar Wahyu. Seorang pekerja lain yang enggan disebutkan namanya juga mengaku bahwa papan informasi proyek tidak pernah terpasang sejak awal, sehingga masyarakat tidak mengetahui detail anggaran dan jadwal kegiatan.

Menanggapi hal ini, Ketua TPK Gery menyatakan bahwa papan informasi sempat terpasang, namun dicabut oleh oknum pekerja yang tidak diketahui identitasnya.

“Kami telah memastikan papan informasi terpasang dan memiliki bukti foto. Saat ini, kami telah memerintahkan pemasangan kembali untuk menjunjung transparansi,” tegas Gery sambil menunjukkan foto papan informasi di telepon genggamnya.

Ia juga menegaskan bahwa besaran upah telah disesuaikan dengan kesepakatan dan kemampuan anggaran. “Seluruh proses pengupahan diawaskan sesuai prosedur, dan tidak ada pelanggaran,” tambahnya.

Merujuk UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap proyek yang menggunakan Dana Desa wajib memastikan transparansi, termasuk pemasangan papan informasi yang memuat detail anggaran, lokasi, dan pelaksana. Absennya papan ini berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas publik.

Masyarakat setempat mendesak pemerintah desa untuk segera menyelesaikan masalah ini. “Kami mendukung pembangunan, tetapi hak kami untuk mengetahui alokasi dana harus dipenuhi,” ujar seorang warga RT.05 yang enggan disebutkan namanya.

Polemik ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan proyek desa. Pemerintah Desa Selaawi diharapkan segera mengklarifikasi disparitas upah dan memastikan papan informasi dipasang kembali guna memulihkan kepercayaan masyarakat. ids

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *