BANGKA TENGAH, HR – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Me Hoa menegaskan pentingnya akses dan layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan saat dirinya menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Gale-Gale Resto, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (24/5/2025).
“Saya menyampaikan ini sebagai bentuk bakti kepada masyarakat, agar semua elemen bisa merasakan dampak positif dari aturan ini. Jangan sampai ada lagi warga yang tertinggal dalam mendapatkan layanan kesehatan,” ujar Me Hoa di hadapan para peserta kegiatan.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bangka Tengah, Me Hoa menyoroti pentingnya kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai akses utama masyarakat terhadap layanan kesehatan yang telah disubsidi oleh negara. Ia juga menekankan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Subsidi kesehatan dari negara harus dimanfaatkan dengan baik. Pemerintah sudah menyediakan akses, tinggal bagaimana masyarakat diberi pemahaman agar bisa memanfaatkannya secara maksimal,” tambahnya.
Untuk memperluas cakupan materi sosialisasi, Me Hoa turut menghadirkan Muhammad Rizki, seorang praktisi psikologi asal Bangka Belitung, sebagai narasumber. Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelayanan kesehatan secara holistik, termasuk aspek kesehatan mental.
Muhammad Rizki mengapresiasi perhatian Me Hoa terhadap isu kesehatan jiwa, khususnya dalam melindungi hak-hak Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Ibu Dewan kita ini sangat konsisten mengangkat isu kesehatan, bahkan di media sosial pun beliau sering menyinggung soal kesehatan mental. Ini penting, apalagi kita sering melupakan kelompok seperti ODGJ yang seharusnya juga mendapat perhatian dan perlindungan hukum,” ucapnya.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 sendiri mencakup penyelenggaraan fasilitas layanan kesehatan dari tingkat primer hingga rujukan lanjutan. Perda ini juga memuat tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan, rehabilitasi, serta pelayanan kesehatan jiwa, termasuk bagi ODGJ.
Kegiatan Sosper ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif dan foto bersama sebagai bentuk simbolis suksesnya pelaksanaan kegiatan, yang berlangsung lancar dan penuh antusiasme dari peserta. agus priadi