BANGKA SELATAN, HR – Hampir 80 persen luas wilayah yang dimiliki oleh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) adalah lautan. Hal ini tentunya menyimpan banyak potensi serta keanekaragaman sumber daya kelautan dan perikanan.
Potensi ini sendiri sebenarnya dapat dimanfaatkan sebagai modal utama pembangunan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal inilah yang mendorong anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Musani mengambil materi Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam kegiatan Penyebarluasan Perda Sabtu malam (24/05) bertempat di Lesehan Hanif, kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Dikatakan Musani, meski Provinsi Kep. Babel memiliki luas wilayah laut yang cukup besar tetapi kesejahteraan nelayan masih jauh dari kata sejahtera.
“Sedih, miris tapi inilah kenyataannya saat ini,” ucapnya.
Dijelaskannya sejak berdiri pada 21 November 2000 silam sebagai Provinsi ke-31, Provinsi Kep. Babel hingga saat ini penggarapan dan pemanfaatan potensi kelautan dan perikanan masih sangat jauh dari kata maksimal.
Hal ini bukan tanpa sebab karena selain memiliki potensi kelautan yang begitu besar juga Kep. Babel memiliki potensi pertambangan yang besar pula. Dimana pertambangan ini menjadi primadona dan lebih menjanjikan bagi masyarakat dibandingkan dengan potensi kelautan perikanan.
“Kita tahu selama ini yang menjadi andalan kita adalah sektor pertambangan sebagai penopang pertumbuhan ekonomi,” sebutnya.
Sehingga banyak masyarakat kita yang berpaling dari yang sebelumnya sebagai nelayan beralih menjadi penambang. Beralihnya nelayan menjadi penambang juga bukan tanpa sebab, selain menjanjikan keuntungan yang besar dan cepat juga memang karena kurang maksimalnya perhatian dan dukungan pemerintah bagi sektor kelautan dan perikanan kita.
“Sebagai daerah kepulauan yang memiliki luas wilayah laut lebih besar dari luas wilayah daratan kita belum mendapatkan dukungan dan perhatian pemerintah pusat dalam pengembangan potensi kelautannya secara maksimal,” tambahnya.
“Jadi dak heran agik men harga ikan kurisi, bulet (salah satu jenis ikan travely) menjadi salah satu penyumbang inflasi sekarang ni,” sambungnya.
Tentunya dalam pengembangan sektor kelautan dan perikanan yang begitu besar bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah provinsi sendiri tetapi harus melibatkan seluruh stakeholder.
“Pemprov Kep. Babel sendiri sudah mengeluarkan regulasi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan sejak tahun 2017, mulai dari pengelolaan, pemanfaatan, pembangunan sarana dan prasarana, bimbingan atau penyuluhan, hingga penyaluran bantuan yang termaktub didalamnya. Hanya saja semua ini masih jauh dari kata cukup jika kurang perhatian dan dukungan dari semua pihak,” jelasnya.
Selain menghadirkan anggota DPRD sebagai narasumber kegiatan ini juga menghadirkan Arief Febrianto selaku Kabid Pengembangan Usaha Perikanan Budidaya dan Pengelolaan Hasil Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kep. Babel sebagai salah satu narasumber.
Disampaikannya bahwa Kabupaten Bangka Selatan sendiri memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang besar, ini bisa dilihat dari jumlah nelayan bangka selatan sebagai terbanyak kedua setelah Kabupaten Belitung.
“Ini menunjukkan bahwa potensi kelautan dan perikanan yang ada di Bangka Selatan sangat besar dibandingkan kabupaten lain setelah Belitung,” ungkapnya.
Tahun 2017 Provinsi Kep. Babel mengeluarkan perda tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan merupakan turunan dari Undang-Undang Kelautan Nomor 32 tahun 2014 dan Undang-Undang Perikanan Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Pengelolan sumber daya kelautan dan perikanan di Kep. Babel dengan pengelolan sumber daya kelautan dan perikanan wilayah timur sangat jauh berbeda.
“kalau disini paling besar ikan tenggiri kalau disana ikan tuna, tentu nilai pendapatannya pun berbeda.
Untuk itu pengelolaan sumber saya kelautan dan perikanan harus direncanakan, diusahakan, dimanfaatkan, diawasi dan pengendalian dengan cara melakukan upaya optimalisasi.
Perda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan sebagai wujud tanggung jawab pemerintah.
“Kita ingin dengan hadirnya perda ini dapat melahirkan nelayan yang berdaya saing dan tercapainya kemakmuran masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkannya bahwa hal terpenting dan menjadi tantangan terbesar kedepan pemerintah dan masyarakat adalah bagaimana mempertahankan pemanfaatan ruang-ruang laut yang sudah ada saat ini.
“Mempertahankan ini tidak gampang, tetapi yang namanya kegiatan keinginan pasti semuanya punya keinginan dalam pemanfaatan ruang-ruang yang ada,” ucapnya.
Untuk itu masyarakat suatu wilayah harus kuat dan kompak, sehingga tidak akan kemasukkan suatu situasi yang akhirnya merugikan wilayah tersebut.
Selain itu dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan masyarakat pesisir atau nelayan diharapkan jeli dalam menentukan ruang-ruang potensi yang menjadi sumber daya. aguspriadi