BELITUNG TIMUR, HR — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Desa Lilangan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, pada Sabtu (24/5). Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat setempat yang hadir dalam jumlah besar.
Dalam kegiatan tersebut, Beliadi hadir sebagai narasumber utama, didampingi oleh Kepala Desa Lilangan Yopi Asmoro, serta praktisi sosial Anugerah Agung Setiawan, S.Sos. Acara dipandu oleh moderator Dirga Firgiawan.
Beliadi menyampaikan bahwa sosialisasi perda merupakan bagian penting dari fungsi legislasi DPRD, agar masyarakat mengetahui serta memahami hak dan kewajiban mereka berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
“Perda ini mengatur tentang upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara,” ujar Beliadi.
Kepala Desa Lilangan, Yopi Asmoro, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini. Ia menyoroti pentingnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diatur dalam perda tersebut.
“Dengan adanya DTKS, warga memiliki peluang untuk mengakses bantuan sosial dari pemerintah. Namun perlu dipahami, setiap program bantuan memiliki persyaratan dan mekanisme masing-masing,” jelasnya.
DTKS menjadi rujukan utama dalam berbagai program sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Sementara itu, Anugerah Agung Setiawan, S.Sos, menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2024 juga mencakup aspek rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Ia juga menyoroti keberadaan fasilitas milik pemerintah Provinsi yang dapat dimanfaatkan masyarakat, seperti Panti Sosial Bina Laras di Selinsing dan Rumah Singgah di Jakarta yang dilengkapi mobil ambulans untuk masyarakat yang tengah menjalani pengobatan di ibu kota. agus priadi