BANGKA TENGAH, HR – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zeki Yamani menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu siang, pukul 13.00 WIB, di Gedung Eks Angel Wings, Jalan Raya Koba No. 28, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Acara ini dihadiri puluhan peserta dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, warga sekitar, dan pemangku kepentingan di wilayah Pangkalan Baru. Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Ahmad Tarmizi, yang memberikan penjelasan penting mengenai isi dan konteks regulasi pertambangan daerah.
Dalam sambutannya, Zeki menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada para undangan yang telah hadir. Ia menegaskan bahwa penyebarluasan perda merupakan bagian dari tugas anggota dewan untuk memastikan masyarakat memahami produk hukum yang telah ditetapkan.
“Perda ini penting untuk disosialisasikan, karena masyarakat harus mengetahui aturan terkait pengelolaan pertambangan, terutama bagi yang memiliki keluarga atau kerabat yang bekerja di sektor ini. Meskipun wilayah Pangkalpinang tidak memiliki kegiatan pertambangan secara langsung, pemahaman terhadap regulasi tetap diperlukan,” jelas Zeki Yamani.
Sebagai anggota Komisi III DPRD yang membidangi infrastruktur dan pertambangan, Zeki merasa memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar dapat menghindari pelanggaran yang disebabkan oleh ketidaktahuan terhadap peraturan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa ini merupakan kegiatan penyebarluasan perda pertamanya sejak bertugas di tingkat Provinsi.
“Dulu di Kota, kami hanya membahas dan memparipurnakan Perda. Namun di provinsi, kami juga diwajibkan menyampaikan langsung kepada masyarakat agar memahami substansi Perda yang ditetapkan,” tambahnya.
Sementara itu, Ahmad Tarmizi menyoroti pentingnya pembaruan regulasi sebagai bagian dari dinamika reformasi hukum. Ia menjelaskan bahwa meskipun Perda Nomor 07 Tahun 2014 masih digunakan, masyarakat juga perlu memahami perkembangan hukum nasional, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menggantikan UU sebelumnya.
“Perubahan regulasi adalah hal yang wajar. Tapi perlu ditegaskan, semua perubahan harus melalui mekanisme yang benar. Sosialisasi seperti ini sangat penting agar masyarakat paham dan tidak salah langkah dalam aktivitas yang berkaitan dengan pertambangan,” ujar Ahmad Tarmizi.
Ia pun mengapresiasi inisiatif DPRD dalam menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat, sekaligus membuka ruang dialog dan edukasi hukum yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban dalam pengelolaan pertambangan, serta mampu menjadi agen informasi di lingkungannya masing-masing. agus priadi