BELITUNG, HR – Anggota Komisi IV DPRD Kepulauan Bangka Belitung Taufik Mardin mendorong masyarakat mengetahui Peraturan Daerah Provinsi Babel Nomor 2 Tahun 2018.
Perda tentang perubahan atas Perda Babel Nomor 4 Tahun 2016 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tersebut disosialisasikan kepada masyarakat Belitung, Sabtu (24/5/2025) di Graha Resto Tanjungpandan Belitung.
Menurut Taufik Mardin, didalam perda itu sebelumnya ada beberapa poin tambahan Perda Babel Nomor 4 Tahun 2016. Tentu, banyak berkaitan dengan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan itu.
“Namun kemarin ada permasalahan IPP sekolah, atau Iuran Penyelenggaraan Pendidikan, tetapi bertentangan dengan hukum,” kata Taufik Mardin.
Taufik menjelaskan, instruksikan oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani agar IPP itu dihentikan. Ia mengatakan IPP yang dilakukan sekolah juga memiliki dasar hukum seperti yang tertuang dalam Perda Babel Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Babel Nomor 4 tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Taufik menambahkan, selama ini dana IPP yang dipungut oleh sekolah-sekolah itu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah seperti membayar upah office boy, satpam dan tenaga pendidik yang tidak terakomodir.
“Dana IPP juga banyak dipergunakan sekolah untuk operasional seperti membayar tenaga OB, Satpam bahkan pengajar ekstrakulikuler dan kebutuhan lainnya,” kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Dalam sosper itu, Taufik menyebutkan banyak peserta sosper sepakat agar IPP itu dihentikan, guna meringankan beban ekonomi masyarakat. Namun, jika ada sumbangan secara insendentil masyarakat masih ada yang mau, namun tetap dengan kesepakatan bersama.
“Nah itu bisa dilakukan semisalnya dengan CSR dan sumber tidak mengikat lainnya,” ujarnya.
Kemudian Taufik mengatakan, Komisi IV Babel akan segera melakukan berkomunikasi dengan Pemprov agar setelah ada pendataan, bagi mereka yang mendapatkan gaji dari sumber IPP itu sebelumnya, bisa dianggarkan dari APBD. Sebab, mereka yang tidak pegawai negeri itu, masih sangat diperlukan di sekolah masing-masing itu.
“Nah tentu juga harus ada pembenahan dari Provinsi Babel Nomor 2 Tahun 2018, nanti akan ada revisi juga berkaitan dengan ini nanti,” sebutnya.
Kemudian ia menambahkan, penyampaian perda berkaitan dengan pendidikan itu, ia manfaatkan guna memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai PPDB SMA, SMK dan MA Sederajat yang akan segera berlangsung.
“Tadi disampaikan persyaratan apa saja yang harus disiapkan masyarakat, untuk menghadapi PPDB itu,” tandasnya. agus priadi