JAKARTA, HR – Tahanan bernama Januar Murdianto alias Jawir, yang sebelumnya kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, berhasil ditangkap saat menemui kekasihnya di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 13.15 WIB. Tim gabungan menerima informasi bahwa terdakwa akan menemui pacarnya di tempat kerjanya di Gedung Cikarang Groove.
Informasi keberadaan terdakwa diperoleh dari kekasihnya, Novita Sari. Sebelum tiba di lokasi, Jawir sempat menghubungi Novita dengan meminjam ponsel pengemudi ojek online (ojol), dan meminta uang untuk pulang ke Banjarnegara, Jawa Tengah.
“Awalnya dia minta uang untuk pulang ke Banjarnegara, dan pacarnya menyanggupi. Namun, pacarnya langsung menghubungi tim karena sebelumnya kami memang sudah melakukan pemantauan intensif. Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung bergerak,” kata Dandeni.
Setelah dilakukan pengintaian, sekitar pukul 14.50 WIB, Jawir benar-benar datang menemui Novita. Saat itu pula, tim gabungan langsung melakukan penangkapan dan membawa kembali terdakwa ke Kantor Kejari Jakarta Utara.
Januar diketahui melarikan diri bersama seorang rekannya usai menjalani sidang di PN Jakarta Utara pada Selasa, 6 Mei 2025. Ia didakwa melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP terkait kasus prostitusi. Pelarian dilakukan melalui celah pagar dekat tangga di gedung pengadilan, sesaat setelah sidang berakhir sekitar pukul 19.00 WIB, ketika petugas menggiringnya ke ruang tahanan sementara.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum LSM Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia (LP2I), Eduward Sihombing, SH., MH., memberikan apresiasi atas respons cepat tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Kami sangat mengapresiasi respons cepat dan langkah profesional yang diambil tim kejaksaan. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tetap sigap dan tidak lengah terhadap potensi pelarian tahanan. Keberhasilan ini juga menjadi bentuk jaminan kepada publik bahwa penegakan hukum tetap berjalan sesuai aturan,” ungkap Eduward.
Eduward juga menekankan perlunya evaluasi internal guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
“Penguatan sistem pengamanan di lingkungan Pengadilan dan Kejaksaan, sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” tutup Eduward. •lisbon sihombing