Lahan 50.000 m² Milik Pemprov DKI, Dikuasai Puluhan Bangunan Ilegal

Lahan 50.000 m² Milik Pemprov DKI, Dikuasai Puluhan Bangunan Ilegal.

JAKARTA, HR — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai lalai dalam mengelola dan menjaga aset lahan miliknya sendiri. Aset yang seharusnya menjadi bagian penting dari kekayaan daerah untuk kepentingan publik, kini justru tampak dibiarkan terbengkalai dan tidak terurus.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat bahwa aset milik negara tersebut bisa beralih fungsi atau bahkan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Salah satu contoh yang menjadi sorotan adalah aset lahan milik Pemprov DKI Jakarta dengan luas sekitar 50.000 meter persegi yang terletak di Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Alih-alih digunakan untuk kepentingan masyarakat atau pengembangan fasilitas umum, lahan tersebut kini dikuasai oleh sejumlah pihak yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Bahkan, di atas lahan itu telah berdiri puluhan bangunan permanen yang disinyalir disewakan secara ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat keberadaan lahan tersebut adalah aset milik Pemda yang semestinya dilindungi dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Lahan 50.000 m² Milik Pemprov DKI, Dikuasai Puluhan Bangunan Ilegal.
Lahan 50.000 m² Milik Pemprov DKI, Dikuasai Puluhan Bangunan Ilegal.

Keberadaan bangunan permanen di atas lahan negara menunjukkan adanya pembiaran yang cukup panjang, dan hal ini seharusnya tidak terjadi apabila pemerintah daerah menjalankan pengawasan secara optimal dan konsisten.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa belum lama ini terdapat kunjungan dari pihak Kelurahan dan Kecamatan ke lokasi tersebut.

“Belum lama ini ada datang dari pihak Kelurahan dan Kecamatan, yaa melihat-lihat lahan ini juga,” ujar warga, Senin (19/05/25).

Lebih lanjut, warga tersebut menuturkan bahwa saat kunjungan itu, pihak dari pemerintah sempat menyampaikan rencana untuk membangun fasilitas olahraga di lahan tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut ataupun sosialisasi resmi kepada masyarakat setempat terkait rencana tersebut.

“Katanya mau dibangun lapangan olahraga. Tapi sampai sekarang, kami belum tahu pasti, belum ada sosialisasi dari Kelurahan,” imbuhnya.

Kondisi ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap pemanfaatan aset daerah wajib dilakukan dengan persetujuan dan pengawasan yang ketat oleh pemerintah daerah.

Aset daerah tidak boleh digunakan, disewakan, atau dialihkan tanpa izin resmi, dan penggunaan oleh pihak ketiga harus melalui prosedur yang diatur secara transparan.

Bahkan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dinyatakan bahwa setiap pemanfaatan barang milik daerah wajib dilakukan berdasarkan asas tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kepentingan umum.

Dengan adanya dugaan penyalahgunaan aset ini, masyarakat berharap agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera turun tangan melakukan penertiban dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat. Tidak hanya untuk menjaga kewibawaan hukum dan regulasi yang telah ditetapkan, tetapi juga demi memastikan bahwa aset milik publik digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat luas.

Pemerintah juga diharapkan meningkatkan sosialisasi serta transparansi dalam setiap rencana pemanfaatan lahan milik daerah agar tidak menimbulkan keresahan ataupun potensi konflik di tengah masyarakat. Sudah saatnya pengelolaan aset daerah dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan berpihak pada kepentingan rakyat. •didit

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *