Penyidik Kejati Bengkulu Geledah Ruang DPKAD Kota & Megamall Bengkulu

BENGKULU, HR – Pasca naik ke tingkat penyidikan tahun 2024 lalu, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu hari ini Rabu(14/5/2025) melakukan upaya paksa berupa penggeledahan terkait dugaan korupsi Megamall Bengkulu. Penggeledahan dilakukan Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu di tiga titik yakni ruangan DPKAD, ruangan bagian hukum sekretariat Pemda Kota Bengkulu dan ruang manajemen Megamall Bengkulu. Dari hasil penggeledahan di tiga titik tersebut Tim penyidik menyita puluhan berkas/dokumen yang ada kaitannya dengan penyidikan.

“Benar hari ini Rabu, (14/5/2025) tim penyidik pidsus kejati bengkulu dipimpin langsung Aswas Kejati Bengkulu lalu ketua tim penyidikan Megamall Bengkulu melakukan penggeledahan di tiga titik dan dari penggeledahan tersebut disita puluhan dokumen yang ada kaitannya dengan penyidikan penyidikan,” ujar Dr.David P Duarsa,SH.MH. Asintel Kejati Bengkulu didamping Kasi Penerangan Hukum Kejati. Ristianti Andriani.SH.MH.

Sementara Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo.SH.MH. menegaskan penyidikan dugaan korupsi Megamall Bengkulu tersebut berpotensi merugikan kerugian keuangan daerah hingga puluhan miliar rupiah karena sejak tahun 2004 lalu pihak manajemen Megamall diduga tidak menyetor PAD ke Pemda Kota Bengkulu. Sementara sejauh penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah memeriksa puluhan saksi antara lain mantan pejabat Pemkot tahun 2004 hingga manajemen Megamall.

“Dan penyidikan dugaan korupsi Megamall Bengkulu harus segera dituntaskan dan harus ada kepastian hukum,” ujar Danang Prasetyo Kasi penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu.

Informasi yang diperoleh, Seiring berjalannya kerjasama antara Pemkot Bengkulu dengan manejemen Megamall Bengkulu, lahan yang awalnya HPL diduga berubah status menjadi Hak Guna Usaha (HGU) dan terpecah menjadi dua buah HGU. Dua HGU itu yakni di lahan Mega Mall dan lahan pasar.

Kemudian, setelah berstatus HGU, lahan itu oleh pihak Manajemen PTM diagunkan untuk pinjaman di Bank. Namun, pihak Mega Mall diduga tidak mampu membayar hutang ke bank tersebut,

Akibat tak mampu membayar, pihak Mega Mall diduga mengagunkan lagi ke Bank lain untuk menutup hutang dari bank sebelumnya. Lantaran diduga juga tak mampu membayar hutang dari bank kedua, diduga lahan milik Pemda tersebut statusnya dialihkan kemudian dijadikan jaminan untuk pinjaman ke pihak lain guna menutupi hutang sebelumnya yang telah menumpuk.

Ironisnya, lahan tersebut terancam hilang jika dugaan melawan hukum yang merugikan negara tersebut tidak dibongkar Kejati Bengkulu. Pasalnya, jika pinjaman ketiga kepada pihak lain tak juga dibayar manajemen megamall maka terindikasi lahan Pemda akan disita oleh pihak pemberi pinjaman ketiga. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *