Kasus Rokok dan Mikol Ilegal, Jaksa dan Pejabat Bea Cukai Diduga Kongkalikong Lindungi Mafia

JAKARTA, HR – Kasus kepemilikan ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan C berkadar 53%, serta jutaan batang rokok ilegal produksi Tiongkok, yang menjerat terdakwa Susanto alias Charles menuai polemik di tengah masyarakat. Susanto didudukkan sebagai satu-satunya terdakwa dalam perkara yang sejatinya melibatkan banyak pihak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tolhas Basana Hutagalung dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, diduga bersekongkol dengan Kepala Kantor Bea dan Cukai Jakarta, Rusman Hadi, dalam penanganan kasus ini. Mereka ditengarai melakukan pemufakatan jahat, demi meloloskan pemilik utama barang ilegal, yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Dalam dokumen penyidikan tertanggal 13 Desember 2024, yang ditandatangani penyidik Kanwil DJBC Jakarta, Wahyu Adi Budi Santoso, disebutkan tiga nama pemilik barang ilegal. Anastasia Jelima, Agustinus, dan Adrianus Hati. Anehnya, ketiganya tidak diproses secara hukum dan seolah diberi jalan untuk melanjutkan bisnis ilegal mereka secara bebas di berbagai daerah.

Surat pelimpahan perkara Nomor B-625/M.1.11/Ft.3/02/2025, tertanggal 12 Februari 2025, menyebutkan Agustinus memiliki satu unit mobil Nissan Evalia tahun 2012 B 1087 UZP, 12 koli rokok ilegal, dan 7 koli MMEA golongan C. Adrianus Hati memiliki 514 koli rokok ilegal dan 518 koli MMEA. Sementara Anastasia Jelima tercatat memiliki satu buku rekening BCA atas namanya, 10 set kunci bangunan, 4 kamera CCTV, satu unit motor Yamaha Fino B 3275 WA, 256 koli rokok ilegal, dan 172 koli MMEA.

Sementara itu, Susanto, yang hanya seorang karyawan bergaji bulanan dari Anastasia Jelima, harus menanggung seluruh akibat hukum seorang diri. Dalam persidangan, terungkap bahwa ia hanya bertugas mendistribusikan mikol dan rokok ilegal ke ratusan kota besar di Indonesia.

Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Thomas Tarigan, menetapkan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 10,4 miliar, kepada Susanto. Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan kurungan maksimal satu tahun.

Namun, muncul sejumlah kejanggalan. Barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Fino, satu unit Toyota Alphard atas nama Melina Yuliana, dan satu unit Nissan Evalia atas nama Danish, jika dirupiahkan, hanya bernilai ratusan juta rupiah, tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar. Tidak satu pun barang bukti tersebut tercatat atas nama Susanto.

Dugaan persekongkolan terlihat sejak awal persidangan pada 25 Februari 2025. Sidang yang seharusnya digelar secara terbuka mendadak dialihkan menjadi sidang daring (online), diduga untuk menghindari pantauan media.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, enggan memberikan keterangan terkait dugaan kolusi antara JPU dan Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi. Ada apa dengan kedua pejabat ini, hingga konfirmasi media juga tidak menjawab?.

Kasus ini bermula dari penangkapan Susanto dan sejumlah saksi lainnya. Anastasia Jelima, Agustinus, Adrianus Hati, Hendriani Ani, dan Theresia Tia, oleh petugas Bea Cukai DJBC Jakarta pada 12 November 2024 di Ruko Toho, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam operasi itu, turut diamankan ribuan botol MMEA, jutaan batang rokok ilegal, kendaraan, kunci bangunan, serta buku rekening atas nama Anastasia Jelima. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 10,4 miliar.

Potret buram, penegakan hukum di Kejati DKI ini bukan kali pertama terjadi. Dalam kasus tindak pidana perikanan Nomor 2/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Utr, JPU Ario Hapsoro Hadi sebelumnya juga hanya menyeret Reyner Ryadi ke penjara, sedangkan berkas Slamet Ryadi, pemilik usaha BBL ilegal, tidak pernah dilimpahkan ke pengadilan.

Masyarakat, khususnya warga Jakarta Utara, mendesak Kejaksaan Agung, Ombudsman RI, dan Komisi Kejaksaan (Komjak), segera melakukan investigasi menyeluruh. Dugaan persekongkolan antara Jaksa dan pejabat Bea Cukai harus diusut tuntas, demi keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. •lisbon sihombing 

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *