Tiga Pelaku Cabul Anak Dipanti Asuhan Darussalam An-Nur Disidangkan Dipengadilan Negeri Tangerang

TANGERANG, HR –  Tiga pelaku Cabul anak dibawah umur berinisial YS,YB dan SD diyayasan panti asuhan Darussalam An-Nur gang Jahe Kp Bojong Rt 002/011 Kelurahan Kunciran Indah Kecamatan Pinang Kota Tangerang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan berkas terpisah diketuai majelis hakim  Ali Murdiat. Dalam dakwaan. Jaksa penuntut umum M Fiddin dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ketiga terdakwa tersebut dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak asuh diyayasan Darussalam melakukan perbuatan tidak senonoh, aksi cabul terhadap 5 orang anak korban masing masing berinisial FMK (7 tahun), EE (13 tahun), RK (12 tahun), AFH (13 tahun) dan anak korban M. (10 tahun) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri yang dilakukan para terdakwa.

Perbuatan berawal pada tahun 2018 lalu di yayasan panti asuhan Darussalam An-Nur dan berlanjut hingga tahun 2020. Terdakwa YS sebagai pengurus yayasan memanggil salah satu anak korban masuk. Kedalam kamar SD melakukan perbuatan tak terpuji menyuruh melakukan mengisap alat kelamin terdakwa YS begitu selanjutnya ketiga terdakwa YS, YB dan SD melakukan ke 5 anak korban masih ingusan menyuruh melakukan perbuatan cabul yang hingga mengeluarkan sperma. Perbuatan berlanjut pada tahun 2020 dan anak korban yang melakukan atas desakan para terdakwa diberikan uang Rp 50.000

Berdasarkan Visum Et Repertum. RSUD Kabupaten Tangerang nomor S. 02/03/360/VII/2024 tanggal 09 Juli 2024 atas nama RK yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Harris Ananda Vitalis bahwa korban anak laki laki berumur lima belas tahun ini ditemukan jaringan parut pada dinding luar anus, kekuatan anus tampak melemah yang memberi petunjuk ada kekerasan tumpul yang melewati anus lebih yang diakibatkan kekerasan tumpul. Selain itu seluruh anak korban dilakukan pemeriksaan psikologi Forensik UPTD PPA Kota Tangerang mengalami dampak. Psikologis perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang beresiko terhadap gangguan perkembangan mental yang berkelanjutan. erwin.t

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *