Kunker Pansus DPRD ke PT SAM

SINTANG, HR – Kunjungan kerja (Kunker) Panitia Khusus (Pansus)DPRD Kabupaten Sintang terhadap Lampiran khusus Pertanggungjawaban Bupati Sintang tahun 2024 ke PT Perkebunan Kelapa Sawit Sintang Agro Mandiri(SAM). Dihadiri oleh Eksekutif( dinas Perkebunan, pertambangan dan Bapenda). Bertempat di Kantor Pabrik Palm Oil, (Manager Pabrik Sutrisno) di Desa Simba Raya kecamatan Binjai kabupsten Sintang Kalimantan Barat, selasa(29/04/2025)

Diskusi tentang hak dan kewajiban masing bahwa Pemkab Sintang menjamin keberlangsungan perusahaan mengembangkan usaha. Perusahaan melaksanakan kewajiban-kewajiban antara lain ikut membangun lingkungan sosial masyarakat dan membantu pemeliharaan infrastruktur jalan jembatan lingkungan sekitar dan jalan-jalan poros menuju kebun dan pabrik milik perusahaan.

Perusahaan membayar berbagai jenis pajak ke pemeribtah pusat maupun daerah. Ketua Pansus Toni, S. Sos.,M.Si dari Partai Golkar menyampaikan kepada General Manager(GM) perusahaan,

“Pertama pemerintah Kabupaten Sintang punya visi ke depan, supaya jangan terkejut, saya sampaikan kepada bapak dan kita semua, Satu bahwa Kabupaten Penda Sintang kesulitan karena efisiensi anggaran. Jadi program kedepan visi/misi pak Bupati ini ingin ada reformasi hukum tentang pajak galian C, karena pak Yos dan kawan-kawan dapat mengambil keputusan dan menyampaikan kepada direksi. Yang kedua dari Bapenda Bu Yopita tentang pajak PBB P2 ini sebagai sosialisasi dan pajak air tanah supaya bisa masuk ke daerah” tegasnya

“Sesuai dengan perintah wakil Gubernur Kalimantan Barat supaya kendaraan Perusahaan yang beroperasi di wilayah perkebunan yang masih plat luar supaya di ganti KB atau plat Kalimantan Barat” tambah Drs.Senen Marino., M. Si.

Permasalahan jalan di sekitar Perusahaan, Supriyadi, S P menyampaikan kepada pihak Perusahaan, supaya proaktif untuk membantu memperbaiki jalan membantu pemerintah, demi kelancaran dan kenyamanan semua pihak yang menggunakannya.

Sesuai penyampaian Ketua Pansus, kami dapat menyimak bahwa ada empat hal yakni PBBP2 pajak air tanah, galian C. General Manager (GM) Perusahaan mengatakan “Kami menggunakan air pompa, dan pajak dibayar ke pusat, tentang galian C kami beli ke kontraktor yang legal, yang mana mereka dapat ijin dari pusat dan membayar pajak. Infrastruktur seperti jalan Pemda atau negara sering kami bantu dan kami siap berkolaborasi seperti yang dikarang Kades.

“Selama kami mampu, kami siap membantu, seperti jalan Desa, jembatan juga dana CSR diadakan rutin” tuturnya.

Kemudian bagian legal Dapot menyampaikan bahwa “Kami tidak memilih harus bayar pajak kemana, apakah ke daerah, propinsi, atau pusat. Mengenai PBBP2 kami bayar ke pusat, dan galian C kami beli dari kontraktor yang punya IUP /ijin dari Menteri serta kami menggunakan air permukaan dan kami bayar pajaknya” jelasnya. 𝗺𝗮𝗿𝘀

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *