BENGKULU, HR – Hari ini Selasa (29/4/2025) tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu resmi melimpahkan tersangka AK mantan bendahara instansi militer berikut sejumlah barang bukti ke tim JPU. Kasi penuntutan Pidsus Kejari Bengkulu Arief Wirawan menegaskan usai berkas dinyatakan lengkap selanjutnya tersangka Ak beralih status menjadi terdakwa dan tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu untuk segera disidangkan. Terdakwa AK Kami jerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2,3 undang undang R.I nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dan pasal TPPU.
“Usai pelimpahan tahap 2 dan sesuai arahan pimpinan, untuk mempermudah proses penuntutan, terdakwa AK dilanjutkan penahanannya selama 20 hari ke depan di rutan kelas 2b Malabero” ujar Arief Wirawan SH MH Kasi penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu.
Sementara Kasi penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menegaskan selama tahap penyidikan terdakwa AK bersikap kooperatif serta berterus terang mengakui perbuatannya. Sejumlah aset milik terdakwa Ak seperti rumah dan lahan juga kami telah sita ditingkat penyidikan.
“Tidak ada yang kami tutup tutupi dalam penanganan perkara ini dan semuanya akan tergambar secara terang benderang saat sidang dipengadilan nantinya, tegas Danang Prasetyo SH MH Kasi penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu.
Diketahui, dalam melancarkan aksinya, terdakwa AK diduga memanipulasi pembayaran Tukin sejak tahun 2022 hingga 2023 sehingga negara dirugikan Rp 9,5 miliar.
Terdakwa AK sebagai bendahara pembayaran merubah besaran tunjangan kinerja prajurit, seperti tunjangan kinerja prajurit Rp 10 juta diganti lebih besar lagi seperti ditambah nol menjadi Rp 100 juta. Sementara dalam kasus ini juga terdapat 8 orang prajurit yang bekerjasama dengan terdakwa AK yakni memberikan rekeningnya untuk digunakan menyimpan uang hasil korupsi. ke 8 orang prajurit tersebut terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan semuanya sudah dihukum oleh Mahkamah Militer di Palembang. rls/ependi silalahi