GOWA, HR – Masyarakat yang akrab dipanggil Yos, menutup jalan dan klaim lokasi jalan yang selama ini digunakan masyarakat akses keluar masuk.bJalan tersebut berlokasi di jalan Nuri Kecamatan Somba Opu dan diapit dua kelurahan yakni Kelurahan Bonto Bontoa dan Kelurahan Sungguminasa.
Yos mengaku, lahan yang dijadikan sebagai jalan umum merupakan milik orang tuanya, dan Yos mengaku sebagai ahli warisnya, diungkap Yos, di hadapan pemerintah Kecamatan Somba Opu.
Yos juga mengatakan ” Saya hanya ingin ganti rugi” ucapnya di hadapan pemerintah Kecamatan Somba Opu, Nuraeny Apriyani.
Di tengah pertemuan yang ditangani Pemerintah Kecamatan Somba Opu, didampingi Lurah Bonto Bontoa dan petugas keamanan dari Polsek Somba Opu. Camat Somba Opu, Nuraeny Apriyani, sampaikan berpihak ke masyarakat dan dirinya juga mengatakan tidak ada anggaran di Kecamatan untuk memenuhi ganti rugi lahan yang dimaksud.
“Tidak ada anggarannya di Kecamatan untuk membayar ganti rugi” ucap Camat Nuraeny Apriyani.
Ketua RW 08, Andi Hasanuddin juga memberi penjelasan kronologi lokasi tersebut, menurutnya jalan tersebut sudah diwakafkan untuk jalan, oleh orang tua Yos dan dibenarkan juga oleh ketua Rw, Suro. Di tengah masyarakat, surat keterangan pernyataan orang tua Yos, diperlihatkan di hadapan Pemerintah Kecamatan dan pihak Polsek Somba Opu dan masyarakat yang hadir, Senin (14/04/2025) Jl. Daraba dg Kio, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Camat Somba Opu tinggalkan lokasi, jalan yang digunakan masyarakat masih dalam keadaan tertutup. Berkenaan dengan itu, masyarakat akan segera membuka dan memindahkan tumpukan batu kali tersebut yang menutup jalan, agar masyarakat sekitarnya dapat beraktifitas kembali . kartia