Kejati Bali Sita Rp1 Miliar Dari Tersangka Kasus  Pemerasan Pengembang Rumah Subsidi di Buleleng

Penyitaan Uang Rp1 Miliar Dari Tersangka IMK Atas Kasus Dugaan Pemerasan Pembangunan Rumah Bersubsidi di Kab. Buleleng Oleh Kejati Bali, Senin (14/4)

DENPASAR, HR – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali menyita dana sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang diduga merupakan hasil pemerasan oleh tersangka IMK. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan penyitaan dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap tersangka pada Jumat, (11/4).

“Dana sebesar Rp1 miliar yang diserahkan oleh tersangka IMK melalui keluarganya dimana dana tersebut merupakan dana yang telah diterima dari para saksi sebagai pengembang pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (14/4).

Lebih lanjut, ia mengatakan IMK diduga menerima dana tersebut melalui praktik pemerasan yang berkaitan dengan proses perizinan.

Dalam proses penyidikan, Kejati Bali telah memeriksa sebanyak 33 orang saksi serta melakukan pemeriksaan langsung terhadap tersangka. IMK disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan g juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kejati Bali menyatakan bahwa penyidikan akan terus diperdalam untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi dalam tata kelola perizinan. Diharapkan, pengungkapan kasus ini dapat menjadi langkah tegas dalam mencegah terjadinya kembali praktik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan di Bali. dyra

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *