JPU Kejari Bengkulu Ajukan Kasasi Atas Vonis 2 Tahun Yoan Sandyka Putra Terdakwa Narkotika

BENGKULU, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Majelis Pengadilan Tinggi Bengkulu yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara terhadap terdakwa Yoan Sandyka Putra dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Kajari Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati SH.MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH, menegaskan bahwa putusan tersebut masih terlalu ringan dan berada di bawah ancaman minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

“Banding kami diterima, hakim memutuskan sesuai dengan fakta dan dakwaan JPU. Namun demikian kami tetap ajukan kasasi karena putusannya masih terlalu ringan yakni dibawah ancaman minimal undang-undang,” ujar Dr Rusydi Saatrawan Kasi Pidum Kejari Bengkulu.

Rusydi menambahkan bahwa sesuai ketentuan, vonis seharusnya berada di atas 4 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

Latar Belakang Kasus : JPU Kejari Bengkulu menuntut terdakwa Yoan Sandyka Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan percobaan, sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana terhadap Yoan Sandyka Putra dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan penjara;

Sementara majelis hakim pengadilan Negeri Bengkulu memutuskan Terdakwa Yoan Sandyka Putra Bin Rudi Hendri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai “penyalah guna narkotika golongan I untuk diri sendiri”;

Kasi pidum kejari bengkulu berharap dengan pengajuan kasasi tersebut Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *