JAKARTA, HR – Sejumlah ibu-ibu warga Tambora, Jakarta Barat, mendatangi kantor polisi Tambora pada Senin (3/3/2025) untuk melaporkan pengurus tabungan serta paket Lebaran yang diduga beroperasi di bawah Koperasi BSB.
Laporan tersebut mayoritas berasal dari para ibu-ibu yang meminta pihak kepolisian menindak koperasi yang dianggap lepas tanggung jawab terhadap dana yang telah mereka setorkan.
Berdasarkan pengamatan di lokasi, banyak masyarakat yang mengalami kerugian akibat menabung serta membeli paket Lebaran secara angsuran harian. Hingga berita ini diterbitkan, jumlah kerugian yang dilaporkan telah mencapai puluhan juta rupiah dan diperkirakan bisa bertambah hingga ratusan juta rupiah, mengingat masih banyak korban lain yang kemungkinan akan melapor.
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut, namun meminta para korban untuk mengumpulkan data terlebih dahulu sebelum membuat laporan resmi keesokan harinya.
“Silakan kumpulkan dulu data dari para korban dan besok buat laporan resmi,” ujar seorang petugas kepolisian.
Pemilik Koperasi BSB Bantah Bertanggung Jawab
Di sisi lain, pemilik Koperasi BSB, Yanto, membantah keterlibatan koperasi dalam dugaan penipuan ini. Menurutnya, para ibu-ibu tersebut menabung kepada Nengsih, yang merupakan mantan koordinator koperasi, sehingga ia tidak bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi.
“Mereka ikut tabungan ke Ibu Nengsih, yang sudah bukan bagian dari koperasi saya. Jadi, segala kerugian yang terjadi adalah murni tanggung jawab Ibu Nengsih, tidak ada kaitannya dengan saya,” ujar Yanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (3/3/2025).
Lebih lanjut, Yanto mengakui bahwa Koperasi BSB tidak memiliki izin untuk menghimpun dana dengan sistem tabungan dari masyarakat.
“Gak ada (izinnya -red). Itu tadinya koperasi karyawan di kantor aja,” jelasnya.
Namun, ia berdalih bahwa sistem tabungan tersebut diterapkan karena permintaan masyarakat, terutama dari kalangan ibu-ibu.
“Iya, karena banyak permintaan dari ibu-ibu sendiri,” terangnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Secara umum, koperasi karyawan tidak diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat luas karena sifatnya yang tertutup dan hanya boleh menghimpun dana dari anggota koperasi itu sendiri.
Jika koperasi karyawan menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin, ada beberapa konsekuensi hukum yang dapat terjadi, di antaranya:
Pelanggaran UU Perkoperasian (UU No. 25 Tahun 1992) – Koperasi yang tidak berizin dilarang menghimpun dana dari non-anggota.
Pelanggaran UU Perbankan (UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998) – Penghimpunan dana tanpa izin dapat dipidana dengan penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 miliar.
Melanggar UU Otoritas Jasa Keuangan (UU No. 21 Tahun 2011) – OJK berwenang menindak koperasi yang beroperasi layaknya lembaga keuangan tanpa izin resmi.
Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bukti oleh para korban sebelum dilakukan laporan resmi ke kepolisian. (tim)