BENGKULU, HR – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 5 (lima) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Kamis 20 Februari 2025.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Deo Ferdiansyah bin Adi Candra dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kronologi bermula pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024, sekira pukul 16.45 WIB, Tersangka Deo Ferdiansyah bin Adi Candra bersama-sama dengan Sdr. Rido (DPO) bertempat di Depan Warung Erdika tepatnya di Jalan A. Yani Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud.
Bahwa Saksi Ayun Putri Ningrum binti Djuwan (Alm) sedang memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 New tahun 2021 warna biru dengan nomor polisi BG 5103 EAH milik Saksi Korban Atun Putri Ningrum Binti Djuan (Alm) di depan warung Erdika tepatnya di Jalan A. Yani Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Lalu Saksi Ayun Putri Ningrum binti Djuwan (Alm.) masuk ke dalam warung namun kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 New warna biru milik Saksi Ayun Putri Ningrum masih berada di sepeda motor;
Tersangka bersama rekan Tersangka Sdr. Rido (DPO) yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor melewati warung Erdita di Jalan A. Yani, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat melihat 1 (satu) unit sepeda motor tersebut masih berada di kontak motor, kemudian Tersangka mengajak Sdr. Rido (DPO) mengambil sepeda motor tersebut.
Setelah itu Tersangka membawa sepeda motor milik Saksi Ayun Putri Ningrum pergi menuju Desa Padu Raksa Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, namun di perjalanan, motor milik Saksi Ayun Putri Ningrum yang dikendarai oleh Tersangka kehabisan bensin dan mati di tengah jalan, kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap Tersangka oleh saksi Anugrah Harahap yang merupakan anggota kepolisian Polsek Kikim Timur yang sebelumnya sudah melakukan pengejaran terhadap Tersangka, namun Sdr. Rido (DPO) berhasil melarikan diri;
Perbuatan Tersangka dan Sdr. Rido (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 New warna biru milik saksi Ayun Putri Ningrum dilakukan tanpa izin atau tanpa sepengetahuan saksi Ayun Putri Ningrum selaku pemilik kendaraan tersebut yang sah. Oleh karenanya, Saksi Korban Ayun Putri Ningrum mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah).
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto,S.Sos S.H. dan Kasi Pidum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H serta Jaksa Fasilitator M. Haikal Hafidh, S.H., dan Nike Beauty Lavenia, S.H., M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Setelah itu, Saksi Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto S.H M.H.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis 20 Februari 2025.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 4 perkara lain yaitu:
Tersangka Taufikurrahman alias H. Opik dari Kejaksaan Negeri Mataram, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Karolus K Sogen dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Yusan Pragusti alias Gusti dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
Tersangka Masriadi bin Tauhid (Alm) dari Kejaksaan Negeri Mukomuko, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. rls/ependi Silalahi