JAKARTA, HR – Pemilihan Ketua RW 08 Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, berujung pada kisruh setelah Panitia Pemilihan RW (Panitia 5) membatalkan hasil pemilihan. Keputusan ini menuai protes, terutama dari pihak 02 yang merasa dirugikan karena tidak unggul dalam perolehan suara.
Pihak 02 yang tidak unggul dalam pemungutan suara merasa dirugikan dengan keputusan ini dan menuntut kelurahan untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka mengajukan tiga tuntutan utama kepada pihak kelurahan, yaitu: 1. Meminta kelurahan/kecamatan untuk secara resmi mengumumkan pembatalan pemilihan RW 08. 02.
Menolak calon RW yang melanggar peraturan gubernur (Pergub). 03. Meminta kejelasan kepengurusan RW 08 agar warga tidak mengalami kebingungan terkait kepemimpinan di wilayah tersebut.
Terkait informasi bahwa pembatalan pemilihan terjadi akibat intervensi dari pihak tertentu, termasuk dugaan tekanan dari pihak 02, Abdul Gafur, kepada panitia. Namun, informasi ini dibantah keras oleh pihaknya.
“Tidak benar, itu fitnah. Kami berdiskusi dengan Panitia 5 sambil berusaha menghubungi pihak 01, tetapi tidak ada respons. Sampai pukul 03.00 pagi baru ada keputusan,” ujar Ade Ardabily, ketua tim pemenangan Abdul Gafur, Selasa (11/2/2025).
Lurah Diduga Abaikan Berita Acara Resmi
Diketahui, panitia pemilihan Ketua RW telah membuat berita acara pemilihan ketua RW 08, Dalam berita acara dengan menyebutkan bahwa H Arief Rahman, SH memperoleh suara terbanyak, yaitu 724 mengalahkan pesaingnya yang memperoleh 707 suara.
Penelusuran redaksi, format surat berita acara tersebut sesuai dengan format yang ada di dalam Pergub DKI Jakarta No.22 tahun 2022 yang tidak terpisahkan dari peraturan gubernur tersebut. Namun, panitia juga membuat berita acara sendiri berupa berita acara pelaksanaan pemilihan calon ketua RW yang di dalamnya terdapat poin yang menyatakan jika panitia secara aklamasi belum memutuskan apapun terkait hasil perolehan suara masing-masing calon.
Ini jelas berbeda, satu surat berita acara tentang Pemilihan Ketua RW, satu surat lagi berita acara pelaksanaan pemilihan calon ketua RW.
Informasi yang didapat redaksi, Lurah membuat surat pembatalan pemilihan ketua RW 08 dengan dalih berdasarkan berita acara pelaksanaan pemilihan Ketua RW 08.
Sebelumnya diberitakan, Pemilihan Ketua RW 08, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, yang telah dilangsungkan pada 19 Januari 2025 lalu, tiba-tiba dinyatakan batal oleh panitia. Keputusan ini menuai polemik karena diduga ada intervensi dan keberpihakan dari pihak kelurahan.
Lurah Duri Kosambi, Heri Nurdin, mengklaim bahwa pembatalan tersebut telah disepakati oleh kedua calon, yaitu Arief Rahman (calon nomor urut 1) dan Abdul Gafur (calon nomor urut 2).
“Pemilihan dibatalkan mengacu pada berita acara dan telah disepakati kedua belah pihak,” ujar Heri Nurdin kepada HR di ruang kerjanya, Selasa (11/2/2025).
Namun, pernyataan lurah ini langsung dibantah oleh Arief Rahman. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyepakati pembatalan tersebut.
“Saya tidak pernah menyetujui pembatalan seperti yang dikatakan lurah,” tegas Arief Rahman.
Dugaan Keberpihakan Lurah
Sikap lurah yang seolah-olah membenarkan pembatalan tanpa konfirmasi dari kedua belah pihak menimbulkan kekecewaan di kalangan warga. Mereka menilai bahwa lurah tidak bersikap netral dan cenderung berpihak kepada salah satu calon.
“Ini sangat aneh. Salah satu calon jelas tidak setuju, tapi lurah tetap menyatakan ada kesepakatan. Ini seperti ada keberpihakan,” ujar seorang warga Duri Kosambi, Selasa (11/2/2025).
Selain itu, warga mempertanyakan mengapa lurah tidak melakukan investigasi terhadap dugaan tekanan yang dialami panitia.
“Seharusnya lurah bersikap adil dan mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi, bukan justru menyetujui pembatalan yang penuh kejanggalan,” tambah warga lainnya.
Dugaan Intervensi dari Kubu Nomor Urut 2
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pembatalan ini diduga terjadi akibat tekanan diduga dari kubu Abdul Gafur (calon nomor urut 2) yang tidak menerima kekalahan.
Menurut keterangan warga, pemilihan yang selesai sekitar sore hari berujung pada ketegangan karena pihak nomor urut 2 menolak hasilnya. Panitia diduga mendapat tekanan hingga dini hari agar membatalkan hasil pemilihan.
“Panitia seperti disandera dan tidak boleh pulang sampai mereka akhirnya membatalkan pemilihan,” ungkap seorang warga, Senin (10/2/2025).
Keputusan panitia membatalkan pemilihan diduga bukan karena alasan prosedural, melainkan karena diduga adanya tekanan dan dugaan intimidasi dari pihak tertentu.
Dengan adanya dugaan intervensi ini, warga berharap Lurah Duri Kosambi bersikap tegas dan tidak membiarkan ketidakadilan terjadi.
“Pak Lurah seharusnya membela kebenaran, bukan justru mengikuti kemauan pihak yang kalah,” tandas warga.
Warga pun mendesak agar ada penyelidikan lebih lanjut terhadap pembatalan pemilihan Ketua RW 08 yang dinilai penuh kejanggalan dan tidak mencerminkan prinsip demokrasi. (tim)