GARUT, HR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut masih menunggu kepastian pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Garut terpilih pada Pilkada serentak Tahun 2024, KPU pun juga tetap berpegang pada keputusan rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang telah dilakukan oleh Komisi II DPR RI dengan berbagai pihak terkait.
“Kami masih menunggu kepastian mengenai tanggal pelantikan dari pemerintah pusat sesuai dengan keputusan yang telah disepakati,” ujar Rikeu Rahayu selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Garut.
Menurutnya keputusan pelantikan serentak ini berlaku bagi kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, kata Riekeu, bagi daerah yang masih dalam proses sengketa PHP, pelantikannya akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Dalam keputusan rapat kerja tersebut, disepakati bahwa pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tidak memiliki sengketa akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara. Sementara itu, untuk daerah seperti Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, pelantikan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah,” ungkap Riekeu.
Rikeu menjelaskan bahwa KPU Garut siap menjalankan setiap ketetapan yang diberikan oleh pemerintah pusat demi kelancaran transisi kepemimpinan di Kabupaten Garut. Selain itu, lanjut Riekeu, dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa Komisi II DPR RI akan meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
Revisi ini bertujuan untuk memperbarui jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah agar lebih fleksibel dan sesuai dengan kondisi di lapangan dimana agenda evaluasi Pemilihan Serentak Nasional 2024 juga menjadi fokus pembahasan dalam rapat ini.
“Evaluasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kendala yang dihadapi selama proses pemilihan serta langkah-langkah perbaikan yang dapat diterapkan pada pemilihan mendatang,” jelasnya.
Dengan adanya keputusan ini, KPU Garut bersama seluruh pihak terkait akan terus memantau perkembangan kebijakan pelantikan dan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Harapannya, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih di Garut dapat segera terlaksana sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan nantinya,” pungkasnya. deni