BENGKULU, HR – Dalam sidang lanjutan dugaan fraud BSI cabang Bengkulu yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Senin (3/2-2025) yang diketuai Hakim Edi Sanjaya Lase, tim JPU Kejati Bengkulu menghadirkan 8 orang saksi dari manajerial BSI cabang Bengkulu.
Dalam keterangan di depan majelis hakim, ke 8 orang saksi mengatakan bahwa terdakwa Tiara kania Dewi saat menjadi costumer service BSI cabang Bengkulu dari tahun 2019 januari 2024 melakukan manipulasi sejumlah deposito nasabah dengan tidak melaporkan pada perusahaan tempatnya bekerja.
Selain itu, agar aksinya berjalan mulus terdakwa Tiara juga membuat buku tabungan ganda untuk diberikan pada nasabah dan satu lagi untuk dipegang oleh terdakwa. Perbuatan terdakwa membuat para nasabah/korban dirugikan hingga Rp 8 miliar. Keterangan yang disampaikan para saksi tersebut tidak dibantah dan diakui seluruhnya oleh terdakwa Tiara.
“Dari fakta persidangan kali ini jelas membuktikan bahwa keterangan yang disampaikan para saksi menguatkan dakwan JPU yakni pasal 63 ayat 1 undang undang perbankan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 KUHP,” tegas Lucky Selvano Marigo ketua tim JPU Kejati Bengkulu.
Untuk diketahui kasus Fraud BSI cabang Bengkulu tersebut yang merugikan para nasabah hingga Rp 8 miliar tersebut penyelidikannya dilakukan oleh Bareskrim Mabes polri. rls/ependi silalahi