JAKARTA, HR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, yang dikomandoi Dandeni Herdiana, menjadi sorotan di tengah masyarakat, terkait buruknya kinerja bawahannya Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Rans Fismy dalam pengungkapan dugaan kasus korupsi periode tahun 2024 silam.
Pasalnya, sejumlah pengungkapan kasus korupsi tahun 2024 oleh Kejari Jakut, seolah menjadi misteri karena tidak dipublis secara terbuka dan trasfaran oleh Kejari Jakut, berapa jumlah tersangka dan tahap penanganan kasus sudah sampai dimana seolah dibuat bias oleh Kejaksaan Jakut.
Hal itu terbukti ketika awak media mengonfirmasi terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi ke Kasi Intel Kejari Jakut, Rans Fismy, lewat Chat WhatsApp secara berulang tak kunjung direspon, dan melalui PTSP juga tidak merespon, dan malah diarahkan menghadap stafnya.
Bungkamnya pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, di era kepemimpinan Kajari Dandeni Herdiana satu tahun terakhir, menjadi sinyal kemunduran dalam penegakan hukum, dan pihak Kejaksaan telah mengangkangi UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
Publik berharap Kejaksaan transparan dengan membuka data perkara, yang sedang ditanganinya pada publik. Hal ini penting agar publik dapat secara aktif mengawasi penaganan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Jakut, sehingga informasi penanganan kasus dapat dipantau publik. •lisbon sihombing