Ket Foto: Konferensi Pers Polres Badung di Lobi Polres Badung Jl. Kebo Iwa No. 1 Mengwitani, Kab. Badung, Senin (13/1).
MANGUPURA, HR – Polres Badung berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan TKP di Hotel K, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dalam kasus tersebut Polisi mengamankan pelaku WNA Rusia berinisial AK, Pr, 26Th (bos mucikari) dan MT alias Alex (manager), Lk, 31 Th, di Villa KM 5 Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang sudah melakukan bisnis prostitusi ilegal sejak 2 tahun.
Pengungkapan itu dilakukan saat jumpa pers, di Lobi Polres Badung Jl. Kebo Iwa No. 1 Mengwitani, Kab. Badung Senin (13/1). Acara itu dihadiri langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, didampingi Dirressiber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, serta Kasat Reskrim Polres Badung AKP Muhamad Said Husen.
Modus operandinya, para tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari 129 negara di dunia, yang dapat diakses di situs website untuk melayani aktivitas seksual para pelanggannya. Sementara di Indonesia terdapat 12 kota, yang salah satunya ada di Bali.
“Untuk kasus TPPO ditangani oleh satuan Reskrim Polres Badung dengan barang bukti yang diamankan di antaranya sprei kasur, kondom bekas pakai, 16 unit HP, 1 unit Laptop, 2 Passport, 305 simcard, sejumlah ATM dan buku tabungan dari berbagai bank,” kata Daniel.
Lebih lanjut, ia mengatakan tarif yang dipasang oleh wanita-wanita penghibur itu berkisar antara 300-350 USD. Di mana keuntungan dibagi tiga antara PSK dan kedua tersangka. Untuk pembagiannya sebanyak 50 persen untuk PSK, 40 persen untuk mucikari, dan 10 persen manager.
“Untuk para tersangka disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (1) UU no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana UU ITE penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah, pasal 2 UU RI nomor 21 thn 2007 tentang TPPO, dengan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000, dan atau pasal 506 KUHP ancaman kurungan paling lama 1 tahun,” ucap Daniel.
Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, menjelaskan bahwa dalam menindaklanjuti program 100 hari Presiden RI, yang dikenal dengan nama Asta Cita, Polri mendukung penuh pelaksanaannya. Dukungan ini diterapkan di semua tingkat, mulai dari Mabes, Polda, Polres, hingga Polsek jajaran. Fokus khusus diberikan pada poin ke-7, yaitu penegakan hukum terkait tindak pidana. Dalam konteks ini, Polres Badung berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus operandi mucikari.
“Sebagaimana tadi disampaikan oleh Kapolda Bali, untuk kasus yang kami ungkap tersebut kami melakukan penyelidikan pada saat diamankan tersangka baru melakukan transaksi dengan satu pelanggan, dan dari pengembangan penyidikan terdapat 15 orang PSK yang ditawarkan,” pungkasnya. dyra