Jampidum Setujui 2 Restorative Justice pada Kejari Rejang Lebong

oleh -8 Dilihat
oleh

BENGKULU, HR Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, menggelar ekspose penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) dan jajaran. Selasa, 17 Desember 2024.

Ekspose ini membahas dua perkara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong yang telah disetujui untuk diselesaikan secara restoratif. Perkara tersebut meliputi:

Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana : Tindak pidana pencurian dengan kerugian sebesar Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah). Penyelesaian secara RJ dilakukan dengan pertimbangan:

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Kerugian telah diganti oleh tersangka kepada korban.
  • Terdapat kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
  • Masyarakat setempat merespons positif pendekatan RJ.

Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana : Tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. RJ dilakukan berdasarkan:

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
  • Tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
  • Respon positif dari masyarakat terhadap penyelesaian perkara melalui RJ.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus berkomitmen mendukung pelaksanaan keadilan yang humanis melalui pendekatan restoratif, yang tidak hanya mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban tetapi juga menciptakan harmoni di masyarakat. rls/ependi silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.