LANDAK, HR – Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan membuka Acara Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas di Lingkungan DPRD Kabupaten Landak oleh KPK, di Aula Kantor DPRD Landak. Senin (16/12/2024).
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan menjelaskan bahwa korupsi merupakan masalah serius karena dapat membahayakan stabilitas, merusak nilai demokrasi dan moralitas, dan membahayakan pembangunan ekonomi, sosial politik, dan menciptakan kemiskinan secara masif.
“Salah satu upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk menekan tingginya angka korupsi adalah melalui kegiatan bimbingan teknis keluarga berintegritas, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen anggota DPRD di Kabupaten Landak beserta keluarganya dalam membangun budaya antikorupsi dan mampu menjadi contoh teladan dalam menerapkan nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas baik di lingkungan kerja maupun kehidupan sehari-hari sehingga diharapkan dapat membantu mewujudkan pemerintahan yang bersih,” ujar Gutmen.
Kemudian Gutmen menjelaskan, pelaksanaan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas ini merupakan pemenuhan salah satu area pada Monitoring Center For Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi yang pengampu kegiatannya ada pada APIP/Inspektorat.
KPK bersama Kementerian Dalam Negeri, BPKP dan KPK telah memetakan 8 Area Intervensi pada Pemerintah Daerah yang menjadi fokus pencegahan korupsi, yaitu meliputi Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Dalam setiap area intervensi masing-masing memiliki indikator dan sub indikator yang harus harus kita penuhi. Sebagai informasi untuk Tahun 2023, hasil capaian rencana aksi dari 8 area intervensi MCP Kabupaten Landak yang dilaksanakan OPD baru mencapai 86%, sedangkan pada tahun 2024 ini baru indeks capaian Kab. Landak baru 70,7%,” papar Gutmen.
Lebih lanjut, MCP KPK dilaksanakan dalam rangka pencegahan terjadinya praktek-praktek korupsi seperti gratifikasi, pungutan liar, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, mencari keuntungan dengan cara melawan hukum, menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan keuangan negara.
“Upaya membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi adalah sebuah keniscayaan dan tekad tersebut harus menjadi bagian dalam diri setiap lingkungan kerja Aparatur Sipil Negara sebagai eksekutif maupun Anggota Legislatif, yang diimplementasikan dalam setiap sikap dan kebijakan yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tutup Gutmen.
Turut hadir Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Landak, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah, para Kepala OPD serta para Undangan. lp