Miris!! Proyek Waduk Rawa Malang Rp 84,47 Miliar Amburadul, LSM LP2I Desak Kejati DKI Jakarta Periksa Kadis DSDA

oleh -13 Dilihat
oleh
Kondisi Sisi Timur Proyek Waduk Rawa Malang, Sabtu (14/12/2024)

JAKARTA, HR – Miris! Itulah kata yang paling tepat untuk menggambarkan kondisi proyek pembangunan Waduk/Situ/Embung Rawa Malang yang terletak di RT 06 RW 10, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Proyek besar ini menghabiskan anggaran fantastis sebesar Rp 84,47 miliar pada tahun anggaran 2023-2024 yang bersumber dari APBD DKI Jakarta. Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Dutaraya Djasifa, KSO ini, yang diduga memiliki hubungan dekat dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (DSDA) DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum, ternyata dikerjakan dengan kualitas yang sangat mengecewakan.

Proyek waduk yang seharusnya selesai pada akhir tahun 2023 berdasarkan papan proyek yang mencantumkan kontrak kerja dimulai pada 31 Juli 2023 dan durasi pengerjaan 137 hari kalender, hingga kini masih terbengkalai dan belum selesai. Banyak bagian dari proyek ini yang masih berantakan, bahkan sudah menjelang pergantian tahun. Tanah di sekitar waduk tergenang air setiap kali hujan turun, meskipun dengan intensitas yang rendah, sementara rumput tumbuh subur di area yang seharusnya sudah rapi dan fungsional. Hal ini mengindikasikan bahwa kualitas pekerjaan proyek tersebut jauh dari standar yang diharapkan.

Pada Sabtu, 14 Desember 2024, tim investigasi LSM-LP2I (Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia), yang dipimpin oleh Ketua Investigasi Marangin, SH, kembali melakukan peninjauan lapangan. Ditemukan fakta bahwa proyek Waduk Rawa Malang masih berantakan dan belum juga diresmikan. Beberapa pelanggaran serius ditemukan di lokasi proyek, yang diduga mendapat persetujuan atau tidak diawasi dengan baik oleh Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air. Papan proyek sengaja dibuat bias, tidak mencantumkan anggaran secara jelas, sementara pagar proyek terputus sepanjang 70 meter, dan pintu gerbang yang seharusnya dipasang hingga kini tidak ada.

Turap Sekeliling Waduk Sudah Banyak yang Ambrol

Selain itu, area sekitar waduk juga dipenuhi oleh rumput liar yang tumbuh subur, sementara kualitas pemasangan turap yang mengelilingi waduk sangat buruk, bahkan sebagian sudah ambrol. Kedalaman waduk yang mencapai 3,7 meter pun diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan. Proyek ini terbagi menjadi dua area, yaitu Waduk sisi timur dan sisi barat. Waduk sisi timur bahkan tampak tanpa pintu gerbang dan hanya memiliki pagar yang terbuat dari bahan bekas dari proyek tol Cibitung-Cilincing (CibiCi), sementara pasangan turap di kedua area tersebut juga banyak yang ambrol dan rusak.

Kondisi proyek yang buruk ini sudah menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat sekitar. Terutama para pengunjung yang sering melintas di area waduk, bahkan anak-anak terlihat bermain dan berenang di sekitar waduk tanpa pengawasan. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan proyek, meskipun waduk tersebut belum diresmikan atau diserahterimakan kepada pihak yang berwenang.

Ironisnya, meskipun isu buruknya kualitas pengerjaan proyek ini sudah sering dipublikasikan oleh media online seperti Harapan Rakyat, serta media cetak lainnya, pihak-pihak terkait, termasuk pejabat yang bertanggung jawab, terkesan menutup mata dan tidak mengambil tindakan yang jelas untuk memperbaiki keadaan. Masyarakat sangat kecewa dengan sikap ini, mengingat proyek besar yang menggunakan dana publik seharusnya dikerjakan dengan serius dan bertanggung jawab.

Ketika wartawan menghubungi Asisten Intelijen (ASIntel) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asep Sontani Sunarya, melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 12 Desember 2024, ia hanya memberi pesan untuk berkoordinasi dengan bagian Penerangan Hukum (Penkum). Namun, ketika ditanya mengenai buruknya kualitas pengerjaan proyek tersebut, Asep terkesan bungkam dan tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.

Publik sangat berharap agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang memiliki peran sebagai Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), dapat segera turun tangan untuk menanggulangi pelanggaran yang terjadi dalam proyek ini. Sesuai dengan pedoman Jaksa Agung RI No. 5 Tahun 2023, Kejaksaan diharapkan bisa meminimalisir pelanggaran dalam proyek pembangunan yang melibatkan dana negara, baik untuk proyek-proyek nasional maupun daerah.

Kepada lembaga penegak hukum, masyarakat berharap agar tidak tinggal diam dan melakukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran negara dalam proyek-proyek pembangunan. Tujuan utama pengawasan ini adalah agar penggunaan uang negara dapat tepat sasaran, menghindari penyalahgunaan, dan memastikan tidak ada tindak korupsi yang merugikan masyarakat dan negara

Sisi Barat Waduk Rawa Malang (14/12/2024)

Menanggapi hal ini, Ketua Umum LSM-LP2I, Eduward SH., MH., mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera mengambil langkah cepat dan terukur. Ia meminta Kejati DKI Jakarta untuk memanggil dan memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (Kadis-DSDA) Provinsi DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum, sebagai pejabat yang paling bertanggung jawab atas kelalaian dan amburadulnya pengerjaan proyek Waduk Rawa Malang.

“Pemerintah harus bertanggung jawab atas penggunaan dana publik dan memastikan proyek-proyek besar ini dapat selesai sesuai dengan standar yang diharapkan. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk bertindak cepat dan memeriksa Kadis DSDA yang terlibat dalam proyek ini,” tegas Eduward, SH, MH.

Dengan adanya tekanan dari masyarakat dan LSM-LP2I, diharapkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera melakukan investigasi menyeluruh terkait proyek ini. Hal ini untuk memastikan bahwa proyek Waduk Rawa Malang dapat segera diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta memastikan bahwa dana negara digunakan secara tepat dan tidak disalahgunakan. lisbon sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.