JAKARTA, HR – Kasus tindak pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas) pengoplos Gas Elpiji 3 Kg, bersubsidi ke kaleng gas portable dengan terdakwa Tarman Bin Dasiman, hasil pengungkapan unit 3 Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu tanggal 25 September 2024, segera bermuara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam penelusuran Harapan Rakyat, dilaman SIPP PN Jakarta Utara, persidangan akan dikomandoi Majelis Hakim Wijawijayata dan dua hakim anggota, R Rudi Kindarto dan Maryono, dari PN Jakut, di hadapan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat dan Ari Sulton Abdullah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakut.
Dalam surat dakwaan Penuntut Umum (PU) terdakwa Tarman bin Dasiman, dituduh melakukan tindakan pidana Migas, praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kg ke gas portable, dengan cara memindahkan isi tabung subsidi ke gas portable dengan alat seadanya dan mengabaikan keselamatan warga sekitar maupun konsumen dan diri sendiri demi memperoleh untung berlipat ganda.
Barawal saat Unit 3 Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakut, sedang melakukan patroli siber, lalu ditemukan adanya akun market place facebook dengan nama akun “Tarman Subagja” yang memposting/menjual Gas Portable Refill dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per-kaleng, dibawah pasaran pada Jumat tanggal (20/09/2024).
Untuk memancing terdakwa, saksi melakukan pemesanan/undercover buying, dengan memesan 10 kaleng dengan total harga sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah), yang dibayar dengan cara transfer ke rekening dana milik pemilik akun “Tarman Subagja”.
Lalu terdakwa mengirimkan 10 kaleng gas portable pada hari Sabtu 21 sep 2024 ke jalan Panjaitan Tanjung Priok, Jakut, sesuai alamat pengiriman dan diterima oleh saksi Adit Satrio Utomo anggota kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Setelah deterima, lalu saksi Adit Satrio Utomo, menanyakkan dimana tempat pengisian gas portable refill tersebut. Lalu mengatakan lokasinya dikontrakan sekaligus tempat tinggal terdakwa.
Atas penjelasan tersebut, kemudian anggota kepolisian membuntuti orang yang mengantarkan barang tersebut dan diketahui bertempat tinggal dikontrakan, jalan pancoran barat VII No 17 RT 13 RW 06, Kel. Pancoran, Kec. Pancoran, sembari observasi profesi, bahwa terdakwa berprofesi sebagai security di bank DBS cabang Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Kemudian saksi memesan kembali sebanyak 250 kaleng, dengan tujuan untuk mengetahui berapa banyak stock persediaan yang dimiliki terdakwa dan menyanggupinya, dan meminta waktu akan dilakukan penyerahan pada hari Rabu tanggal 25 September 2024, di rumah kontrakan terdakwa.
Terdakwa Tarman bin Dasiman, akhirnya diamankan dikontrakannya di jalan Pancoran Barat VII No 17 RT 13 RW 06, pada hari Rabu 25 September 2024, berikut Barang Bukti (BB) 505 (lima ratus lima) botol tabung gas portable kosong, 251 (dua ratus lima puluh satu) botol tabung gas portable isi, 7 (tujuh) buah tabung gas elpiji 3 kg subsidi berikut selang regulator, alat suntik dan timbangan digital dan dua unit handphone merk Realmi C53 warna Gold dan Realmi 2 Pro warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa Tarman bin Dasiman dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp. 60 miliar.
Sebagaimana pasal dakwaan Penuntut Umum (PU) pasal 40 angka 9 UU RI 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pasal berlapis terhadap terdakwa oleh Penuntut Umum (PU) diapresiasi publik sebagaimana keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan hukuman berat agar menjadi efek jera bagi pelaku maupun pemula yang ingin coba-coba melakukan tindak pidana pengoplosan gas elpiji subsidi ke non subsidi.
Kegigihan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam mengungkap kasus pengoplosan patut diacungi jempol. Publik berharap para mafia kelas cere maupun kelas kakap, yang menyangkut penyalahgunaan barang milik negara terlebih lagi kasus pengoplosan harus dihukum berat untuk memutus mata rantai mafia Migas, yang beberapa bulan terakhir marak khususnya di wilayah hukum Jakut. lisbon sihombing