GARUT, HR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengungkapkan bahwa total dana kampanye dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Garut dalam Pilkada Serentak 2024 mencapai Rp 6,1 miliar.
Dana Kampanye Paslon Helmi-Yudi dan Syakur-Putri
Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, menyampaikan bahwa angka tersebut berdasarkan laporan resmi dari kedua Paslon, yaitu Helmi-Yudi dan Syakur-Putri. Dalam keterangan yang diberikan, Dian mengatakan bahwa total dana kampanye yang dilaporkan oleh masing-masing Paslon adalah sebagai berikut: Paslon Helmi-Yudi menghabiskan dana sebesar Rp 1,7 miliar, sementara Paslon Syakur-Putri mengalokasikan dana sebesar Rp 4,4 miliar selama masa kampanye.
Dana Kampanye Masih Di Bawah Batasan KPU
Dian Hasanudin menegaskan bahwa meskipun jumlah dana yang dikeluarkan kedua pasangan calon terbilang besar, namun angka tersebut masih jauh di bawah batasan yang ditetapkan oleh KPU untuk dana kampanye. “Batasan dana kampanye yang ditetapkan oleh KPU adalah Rp 62,1 miliar,” jelas Dian Hasanudin.
Audit Dana Kampanye Oleh Akuntan Publik
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa setelah laporan dana kampanye diterima, kedua Paslon akan menjalani proses audit oleh akuntan publik untuk memastikan penggunaan dana kampanye yang transparan dan sesuai ketentuan.
“Kami telah menyiapkan akuntan publik untuk melakukan audit terhadap laporan dana kampanye yang diajukan oleh kedua Paslon,” tambahnya.
Dengan audit ini, KPU berharap seluruh dana kampanye dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan.
Pilkada Garut 2024: Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang Berjalan Transparan
Pilkada Garut 2024 menjadi salah satu ajang demokrasi yang diselenggarakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan adanya laporan dan audit dana kampanye ini, diharapkan proses Pilkada di Kabupaten Garut dapat berjalan dengan fair dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. deni