BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagsel serta Kejaksaan Negeri se-wilayah Provinsi Bengkulu melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dan monitoring evaluasi terkait pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Bertempat di Hotel Mercure Bengkulu. Senin (25/11-2024)
Kegiatan ini dimulai dengan sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan sosial bagi pekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Beliau menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen mendukung implementasi Inpres 2 Tahun 2021 demi tercapainya kesejahteraan pekerja dan penegakan hukum yang adil.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagsel, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bengkulu. Perjanjian ini mencakup berbagai aspek, seperti pendampingan hukum, pertukaran data, dan langkah-langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam monitoring evaluasi yang dilakukan, dibahas beberapa hal penting, termasuk capaian pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Bengkulu dan upaya perbaikan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antar-instansi, meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial, serta memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan kepada para pekerja di Provinsi Bengkulu.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh pihak terkait demi menciptakan sistem perlindungan ketenagakerjaan yang lebih baik dan inklusif. ependi silalahi