Residivis Curas dan Penganiayaan di Tangkap Polres Garut, Tersangka membawa Senjata Api

oleh -4 Dilihat
oleh

GARUT, HR – Unit Jatanras dan tim Sancang Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), satu diantara pelaku meninggal dunia setelah kontak senjata dengan petugas ketika hendak proses penangkapan.

Polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan Laras panjang dan satu pucuk jenis pistol rakitan, samurai dan barang bukti lainnya.

Kapolres Garut AKBP. Mochammad Fajar Gemilang, S.IK,. MH,.M.IK, mengungkapkan bahwa kronologis kejadian terjadi di wilayah Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut, Jawa Barat. Senin (11/11/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Korban atas nama Shabri (24) bersama dengan temannya Aditya (21) sedang berteduh menggunakan jas hujan, tiba-tiba datang kendaraan R4 warna putih mendekati korban dan saksi, ketika itu saksi melihat kedalam mobil dimana pelaku sudah menodongkan senjata Laras panjang”, ungkap Kapolres pada acara konferensi Pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan Garut. Senin (18/11/2024)

Kapolres menuturkan bahwa saksi kemudian mundur, dan satu pelaku lainnya turun dengan membawa senjata tajam atau samurai, karena ketakutan korban dan saksi kemudian kabur dengan meninggalkan sepeda motor yang kuncinya masih menggantung.

“Setelah beberapa lama korban dan saksi kembali ke tempat tersebut, akan tetapi sepeda motornya sudah hilang”, tutur Kapolres

Berdasarkan laporan tersebut, Lanjut Kapolres, Polres Garut segera melakukan penyelidikan, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap didaerah Garut Kota.

“Pelaku berinisial CS warga Kecamatan Leles merupakan pelaku yang menggunakan senjata api Laras panjang, seorang residivis dalam kasus curas sebanyak 6 kali, sedangkan AR (23) warga Kecamatan Kadungora pelaku yang menggunakan sajam atau samurai juga seorang residivis kasus penganiayaan,” terang Kapolres.

Ketika proses penangkapan, jelas Kapolres, tersangka CS tidak kooperatif kepada petugas hingga melakukan perlawanan dengan menembak menggunakan senjata api laras panjang.

“Karena membahayakan petugas, maka dilakukan tindakan tegas terukur sampai CS meninggal dunia,” jelasnya.

Kapolres menambahkan bahwa dari tangan para pelaku diamankan 1 buah pucuk senjata api Laras panjang, 1 buah pucuk senjata api Laras pendek, 32 butir peluru Laras panjang, 1 buah selongsong peluru dari senjata pelaku, 1 bilah samurai, serta kendaraan motor R2 merk Yamaha Nmax warna merah.

“Saat ini AR sudah diamankan di Mapolres Garut guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.