SMP Negeri 176 Jakarta, Adakan Sosialisasi dan Pencegahan Terkait Dampak Judi Online Secara Daring

oleh -11 Dilihat

JAKARTA, HR – Judi online merupakan jenis perjudian yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan uang sebagai bentuk permainan serta jumlah taruhan ditentukan oleh pelaku perjudian online dan menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara. Maraknya perjudian ini membuat orang tua dan pihak sekolah menjadi khawatir.

Melihat fenomena yang tengah berkembang di kalangan pelajar, SMP Negeri 176 Jakarta mengadakan sosialisasi dan Pencegahan Terkait dampak Judi Online yang diadakan secara daring pada hari Jumat (15/11/24), pada pukul 08.00 wib – selesai. Hadir sebagai pembicara Hj Nurhayati M.Pd,  selaku Kepala SMP Negeri 176 Jakarta serta didampingi oleh dewan guru.

“Bukan hanya kami sekolah namun orang tua perlu memantau pergaulan anak terutama pergaulan di media sosial. Sangat penting bagi setiap orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dalam bermedia sosial agar tidak terjerumus masuk pada judi online, ” ujar Kepsek.

“Cara mengatasi kecanduan judi online dengan langkah pertama adalah kita sebagai orang tua memeriksa atau mengecek Hp anak seandainya terindikasi wajib diblokir dan membatasi akses ke situs judi online,” ungkapnya.

Adapun ketentuan pidana yang mengatur pelaku judi online adalah UU ITE pasal 27 ayat (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan , mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnyainformasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

“UU ITE pasal 45 ayat 3 Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan , mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2)dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan atau denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” terangnya.

Berdasarkan data penanganan konten perjudian periode 2018 – 19 Juli 2023 sebanyak 846.047 konten dan total jumlah rekening yang di blacklist sebanyak 298.031 rekening dan 1.787 terindikasi judi online.

Sebagai tenaga pendidik dengan melihat dampak negatif judi online, ia berharap para pelajar untuk menghindari permainan negatif tersebut. Manfaatkan teknologi untuk hal-hal positif.

Terakhir dari acara ini pihak sekolah memberikan kesempatan kepada orang tua untuk sharing di forum zoom meet terkait dengan maraknya judi online. •jm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.