Ambara – Adi akan Gratiskan Tarif Parkir di Denpasar, Jaya – Wibawa Sebut Biaya Parkir dapat Jaminan Ganti Rugi Kehilangan

oleh -53 Dilihat
oleh

DENPASAR, HR – Debat Terbuka Kedua Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Denpasar kembali diadakan di Prama Sanur Beach Hotel, Rabu (6/11). Debat kedua tersebut mengangkat tema “Denpasar Kotaku, Denpasar Rumahku”.

Adapun subtema yang diangkat dalam debat adalah adat dan budaya, anak dan perempuan (gender), kesehatan, penyandang disabilitas, kelompok marjinal, dan tata kelola pemerintahan.

Dalam debat itu, Paslon nomor urut 1, Gede Ngurah Ambara Putra dan I Nengah Yasa Adi Susanto (Ambara – Adi) menjanjikan akan memberi tarif parkir gratis kepada para pelajar di Kota Denpasar. Implementasi dari hal itu memerlukan penerapan smart city melalui aplikasi digital terlebih dahulu.

“Yang pertama kan kita tentang smart city, kita memakai suatu alat yang mempunyai ID, pelajar itu punya ID jadi di-tap dia bisa gratis,” ucap Ambara seusai debat.

Ambara mengatakan bahwa ia mendapatkan ide tersebut dari aspirasi para mahasiswa. Di mana tarif parkir yang saat ini sebesar Rp2.000 dinilai memberatkan pelajar. Selain itu, dirinya juga akan menggratiskan tarif parkir di sektor UMKM.

“Saya menyarankan parkir-parkir di warung-warung UMKM ini lebih baik digratiskan. Ini tentu kedepan tidak menyalahi, jangan sampai parkir di trotoar,” lanjutnya.

Dirinya mengatakan bahwa seharusnya trotoar tidak menjadi tempat parkir, di mana hal itu tertuang dalam Perwali. Pihaknya berkomitmen akan terus menegaskan regulasi itu kedepannya.

Dilain pihak, Paslon nomor urut 2, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya – Wibawa) memiliki pendapat berbeda mengenai tarif parkir gratis yang disampaikan oleh Paslon nomor 1.

Jaya Negara mengatakan terdapat regulasi Perumda Parkir yang mengatur tentang perparkiran di Denpasar. Sehingga pihaknya mengacu pada aturan itu. Menurutnya permasalahan parkir ada di peningkatan pelayanan dan ganti rugi kehilangan.

“Kalau gratis nanti hilang, kalau gratis nanti semerawut kan repot juga,” ucap Jaya Negara yang merupakan paslon petahana.

Lebih lanjut ia menyampaikan apabila terdapat kehilangan kendaraan, Perumda parkir harus menggantinya. Hal itu juga sudah tertuang dalam Perwali Kota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. dyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.