PANGKALPINANG, HR – Sidang perdana kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kamis (07/11/24).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bangka Belitung, mendakwa 7 orang tersangka yakni Andi Irawan, Sandri Alasta, Zainal Lesmana, Santoso Putra, Moch Robi Hakim, Rofalino Kurnia dan Taufik, dugaan tipikor dengan pasal berlapis yakni.
Primer, pasal 2 Ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dan telah diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Subsidair, pasal 3 Ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dan telah diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KUR Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, merugikan keuangan negara senilai Rp. 20,2 miliar.
Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan sebagai tersangka Eks pegawai Bank Sumsel Babel yaitu, Eks Pincab Refalino Kurnia, Eks Wapincab Moch Robby Hakim, Santoso Putra, dan HKA selaku Account Officer (AO) pada PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.
Kemudian Komisaris PT Hasil Karet Lada (HKL) Zaidan Lesmana dan Dirut Andi Irawan serta karyawan PT HKL Sandri Alasta dan Taufik.
Dalam kasus dugaan Tipikor ini, pihak Bank Sumsel Babel diduga kongkalikong dengan PT HKL dalam pencairan dana KUR untuk 417 debitur yang ternyata diduga fiktif.
Para debitur tersebut adalah warga Desa Gudang, Simpang Rimba, Bangka Selatan. Sejumlah kejanggalanpun ditemukan penyidik. Bahkan dari pemeriksaan para debitur, terungkap mereka tidak pernah mengajukan kredit dan melakukan pencairan ke Bank Sumsel Babel. Tapi kenyataannya mereka tercatat punya utang dana KUR di Bank Sumsel Babel.
Fakta lapangan juga terungkap tercatat dua debitur KUR Bank Sumsel Babel adalah ODGJ •agus priadi