Kasus Tindak Pidana Perikanan Diduga Ada Permainan?

oleh -121 Dilihat

JAKARTA, HR – Sidang lanjutan kasus tindak pidana perikanan praktik bisnis gelap kegiatan pengeluaran Benih Bening Lobster (BBL) secara ilegal dengan terdakwa Rayner Ryadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (30/10/24).

Dua terdakwa Rayner Ryadi dan Slamet Riyadi, berkas perkara penuntutan terpisah yang sejatinya duduk dikursi pesakitan, hal itu tidak berlaku terhadap terdakwa Slamet Ryadi.

Pasalnya, dari beberapa kali persidangan yang digelar di PN Jakut,terdakwa Slamet Ryadi berkas penuntutan terpisah dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aryo Hapsoro Hadi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, tidak menjadikannya pesakitan dan hingga kini berkas belum dilimpahkan ke PN Jakut.

Persidangan digelar dalam agenda pemeriksaan saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa digelar rabu, dikomandoi Majelis Hakim Yamto Susena dan dua hakim anggota,Arnofi dan Hendra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Terungkap fakta dipersidangan, ketika Majelis Hakim menanyakkan status terdakwa didalam usaha tersebut.Hanya bekerja sesuai arahan ayahnya Slamet Ryadi untuk mengawasi pengepakan serta pengiriman BBL, lalu melaporkan ke Slamet Ryadi, selaku pemilik usaha yang juga ayah kandung terdakwa Rayner Ryadi, kilah Rayner.

Terdakwa Rayner Ryadi Akui Usaha Benih Bening Lobster(BBL) Milik Ayahnya Slamet Ryadi Ilegal di PN Jakut.
Teks Foto: Terdakwa Rayner Ryadi Akui Usaha Benih Bening Lobster(BBL) Milik Ayahnya Slamet Ryadi Ilegal di PN Jakut.

Mejelis juga mempertanyakkan, berapa banyak isi BBL dalam satu koper untuk dikirim, 40 ribu ekor,” jawab terdakwa dengan suara pelan.Terdakwa Rayner juga membenarkan setiap pengiriman BBL,atas sepengetahuannya dan sudah beberapa kali melakukan pengiriman BBL ke Singapura melalui bandara Soekarno Hatta.

Rayner Ryadi, juga mengatakan dalam persidangan, sudah mengetahui usaha yang digeluti ayahnya Slamet Ryadi bekersama dengan Hj.Dedy tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aryo Hapsoro Hadi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, perkara bernomor 2/Pid.Sus-PRK/2024/PN Jkt.Utr,terdakwa Rayner Ryadi dan terdakwa Slamet Ryadi dalam penuntutan berkas terpisah praktik bisnis gelap melakukan kegiatan pengeluaran Benih Bening Lobster (BBL) secara ilegal.

Terdakwa Rayner Ryadi dijerat pasal pidana perikanan sebagaimana diatur dalam pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 27 Angka 26 Jo. Pasal 27 Angka 5 ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU atas perubahan pasal 92 UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Barawal penangkapan terdakwa Rayner Ryadi bersama 5 (lima) orang rekan kerjanya saat melakukan pengepakan BBL hendak dikirim ke Singapura melalui Bandar Udara Soekarno Hatta,lalu diamankan hari Kamis 5 September 2024,sekira pukul 06.34 Wib, di Perumahan Sentra Land Jalan Pisang Raya, Blok K 11 Nomor 1,Parung Panjang, Kec. Parung Panjang, Kab. Bogor, Jawa Barat,oleh Tim Gabungan PSDKP Jakarta dan TNI-AL.

Dari hasil penangkapan oleh tim gabungan PSKDP Jakarta yang dikomandoi Gugun Gunawan bersama anggotanya Muryono, Moh.Subehan dan Mu.Syakur Agung,mengamankan 6 orang terduga pelaku, berikut Barang Bukti Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 49.701 ekor terdiri dari jenis pasir 48.031 ekor, jenis mutiara 745 ekor, dan jenis jarong 925 ekor.

Keenam terduga pelaku yang diamankan dilokasi saat dilakukan penangkapan diantaranya. 1. Rayner Ryadi. 2. Yusuf Hardiatna. 3.Rohmanudin. 4. Abidin. 5. Lukman Nurhakim dan 6. Dadang Kusnandar, sebagaimana tertuang dalam Laporan Terjadinya Tindak Pidana Perikanan bernomor: B.3168/PSDKPLan.3/PW.410/IX/2024 melalui pelapor Gugun Gunawan.

Anehnya, dalam surat dakwan JPU, dari ke 6 orang terduga pelaku sebagai karyawan, salah satu terduga pelaku Abidin tidak diurai dalam dakwaan,diduga Abidin bersama 4 orang rekannya sudah menghirup udara segar alias bebas.

Untuk menggali informasi, wartawan HR, menyambangi Kejati DKI Jakarta, Kamis (31/10/24), untuk mengkonfirmasi terkait berkas perkara terdakwa Slamet Riyadi yang hingga saat ini belum dilimpahkan ke PN Jakarta Utara, Jaksa Aryo Hapsoro Hadi belum bisa ditemui.

Terkait dugaan Jaksa Aryo Hapsoro Hadi “mainkan” kasus pidana perikanan, publik berharap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kajati DKI) Patris Yusrian Jaya yang baru didapuk menahkodai Kejati DKI Jakarta, melakukan gebrakan dilingkungan kerja yang dipimpinnya,untuk memanggil dan memeriksa JPU Aryo Hapsoro Hadi,agar memberikan sanksi tegas kepada jaksa bila terbukti “main mata” dalam penanganan perkara Slamet Ryadi. •lisbon sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.