Ket foto: Aksi Unjuk Rasa FSPM Regional Bali dan SPM APS Atas Penolakan Status PKWTSPM APS Atas Penolakan Status PKWT sebelumnya (4/7).
DENPASAR, HR – Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali mengajukan usulan untuk meningkatkan upah minimum provinsi (UMP) Bali sebesar 10-15 persen untuk tahun 2025. Saat ini UMP Bali berada di angka Rp2.813.672 per bulannya.
Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, menjelaskan bahwa ada beberapa alasan di balik usulan tersebut, termasuk perbaikan dalam sektor pariwisata Bali pasca-pandemi COVID-19 dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Pertimbangan kami juga mencakup peningkatan harga bahan pokok di masyarakat. Ini menjadi salah satu alasan kami berharap UMP Bali naik 10 hingga 15 persen, yang kami anggap sangat ideal,” ungkapnya.
Rai juga menyoroti pentingnya keseharian masyarakat Bali dalam menjaga adat dan budaya setempat. Menurutnya, mereka aktif menjalankan tanggung jawab sebagai bagian dari adat sebagai masyarakat Bali.
“Mereka menjaga kearifan lokal di desa dan juga terlibat dalam berbagai persembahan sehari-hari,” jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya juga mengkritisi kenaikan upah buruh selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang dianggap rendah dan di bawah rata-rata. Rai berharap kebijakan pengupahan di bawah Presiden Prabowo Subianto dapat diperbarui, serta memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menentukan kenaikan upah.
“Kembalikan kepada otonomi daerah, sehingga masing-masing daerah dapat menentukan kebijakan sesuai kebutuhan, karena setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda. Namun, mengapa kenaikan upah harus diseragamkan. Ini menjadi perhatian kami,” jelasnya.dyra