Rapat Paripurna Penyusunan RKPD, Kebijakan Umum APBD dan PPAS Tahun 2025

oleh -15 Dilihat
oleh

SUKABUMI, HR –Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan Penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Senin (14/10/24).

Mengenai Penetapan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Bupati menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 18 B ayat (2) Undang Undang Dasar 1945 bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

“Dalam rangka implementasi undang undang dasar 1945 tersebut, rancangan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat hadir sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di kabupaten sukabumi,” jelasnya.

Dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat menjadi peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Bupati berharap akan menjadi pedoman dan payung hukum bagi pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di kabupaten sukabumi.

Sedangkan mengenai Penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Raperda tentang APBD T. A 2025, Bupati menyampaikan bahwa APBD T.A 2025 disusun berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan teknis penyusunannya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2025 dengan berdasarkan prinsip-prinsipnya.

Selanjutnya Bupati menjelaskan, penyusunan RKPD, kebijakan umum APBD dan PPAS tahun 2025 telah memperhatikan sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, dengan tetap memprioritaskan kebijakan pemerintah dalam rangka merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan dan mendukung agenda pembangunan dan kesejahteraan secara optimal.ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.