BENGKULU, HR – Kajari mukomuko Yusmanely melalui Plh kasi intel kejari mukomuko Masteriawan mengatakan bahwa pihaknya hari ini, Kamis (17/10/2024) Resmi melimpahkan berkas 2 tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap salah seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko ke pengadilan negeri mukomuko untuk segera disidangkan.
Ke-2 tersangka inisial JR dan RW oleh Jaksa bidang Pidum Kejari Mukomuko dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal primer 368 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau subsider pasal 369 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 kuhp atau ke 2 pasal 378 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang turut dilimpahkan jaksa ke pengadilan negeri yakni 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil minibus dan uang sebesar Rp 2 juta lebih. Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Hakim Pengadilan Negeri Mukomuko. Sementara total jpu yang bakal menyidangkan kasus tersebut sebanyak 4 orang jaksa.
“Memang benar pasca serah terima tahap 2 dari Penyidik Satreskrim Polres Mukomuko pada tanggal 11 Oktober 2024 lalu, hari ini Kamis 17 Oktober 2024, tim jpu kejari mukomuko resmi melimpahkan berkas tersangka JR dan RW ke pengadilan negeri mukomuko untuk segera disidangkan,” tegas Masteriawan Plh Kasi Intel Kejari Mukomuko.
Untuk diketahui kronologis perkara terjadi pada tanggal 14 Agustus 2024 lalu, dimana tim satreskrim polres mukomuko menangkap tangan seorang pengusaha kafe di Mukomuko berinisial JR yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap salah seorang kades di kecamatan V Koto dengan barang bukti uang sebesar kurang lebih Rp 2 juta.
Setelah dilakukan pengembangan, tim satreskrim polres mukomuko juga mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial RW.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka JR dan RW diketahui modus yang digunakan ke 2 tersangka adalah dengan menakuti korban yang merupakan kepala desa untuk menyerahkan uang sebesar Rp 18,5 juta. dengan ancaman akan melaporkan korban ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko jika uang tersebut tidak diberikan.
Namun korban hanya bisa memberikan uang pada para tersangka sebesar kurang lebih Rp 2 juta . Usai menyerahkan uang tersebut korban lalu melapor ke polres.ependi silalahi