PANGKALPINANG, HR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) merekomendasikan beberapa usulan terkait dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap perubahan APBD 2024.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Sementara DPRD Babel, Eddy Iskandar usai memimpin bersama Pemprov Babel dalam membahas evaluasi Kemendagri mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 di Ruang Banggar Kantor DPRD Babel, Selasa (15/10/2024).
Dalam rapat tersebut selain membahas evaluasi Kemendagri mengenai perubahan APBD tahun anggaran 2024, juga membahas penyesuaian peraturan gubernur terkait penjabaran perubahan APBD 2024.
“Ada beberapa usulan dari kita, dimana semua melihat ada sejumlah isu yang ada, terutama terkait anggaran untuk belanja pegawai, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum teralokasikan di salah satu OPD, serta tunjangan kesehatan pegawai yang masih kurang,” kata Eddy kepada sejumlah media.
Selanjutnya, total kebutuhan anggaran mencapai sekitar hampir Rp3 miliar. Dana ini diperlukan untuk menutupi beberapa kekurangan dalam belanja wajib, termasuk peningkatan alokasi anggaran inspektorat yang belum memenuhi persentase yang ditentukan dari total APBD.
Selain itu, kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu ditingkatkan melalui program-program pelatihan yang dilaksanakan oleh BKPSDM.
“Belanja inspektorat dan peningkatan kapasitas ASN harus mencakup persentase tertentu dari total nilai APBD, sesuai standar yang berlaku,” ujar Eddy.
Dia menyebutkan, untuk memenuhi kebutuhan anggaran tersebut adapun langkah-langkah penghematan dilakukan dengan memangkas kegiatan yang dianggap tidak mendesak atau tidak penting.
“Kami akan menyesuaikan anggaran perjalanan dinas, termasuk perjalanan dinas DPRD, untuk memastikan anggaran pokok tercukupi. Bahkan, selama sebulan ini, anggota DPRD akan meminimalisir perjalanan dinas dan lebih banyak berkegiatan di kantor,” jelasnya.
Eddy menambahkan, salah satu prioritas yang ditekankan adalah pengisian jabatan kepala dinas yang kosong. Saat ini, ada 12 posisi kepala dinas dan beberapa jabatan eselon lain yang belum terisi. Kekosongan jabatan ini dinilai dapat menghambat kinerja pemerintah, sehingga perlu diatasi segera.
“Tidak boleh lagi ada Penjabat Pelaksana Tugas (PLT) yang berkepanjangan dan bolak balik menjabat. Semua posisi harus segera terisi agar kinerja pemerintahan tidak terganggu atau timpang,” tutupnya. •agus priadi