BENGKULU, HR – Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma yang terjadi pada tahun 2008. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, dan Kasi Intel, Renaldo Ramadhan.
Keempat tersangka adalah mantan pejabat tinggi Kabupaten Seluma: Mantan Bupati Murman Effendi, Mantan Sekretaris Daerah Drs. Mulkan Tajuddin, Mantan Ketua DPRD Hj. Rosnaini Abidin, dan Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Djasran Harhap.
“Pengusutan ini dimulai sejak Maret 2024, dan kami kini resmi menetapkan empat tersangka,” jelas Kajari Seluma.
Kejari Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 80 saksi, termasuk mantan pejabat dari Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan, mengingat Seluma merupakan hasil pemekaran dari Bengkulu Selatan. Penyidikan ini bertujuan untuk menyelidiki dugaan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan negara.
Penetapan tersangka ini mengikuti audit oleh Konsultan Akuntan Publik dan penilaian lahan oleh Kantor Jasa Penilai Publik, dengan total kerugian mencapai 19 miliar rupiah lebih.
Keamanan ketat terlihat di gedung Kejari Seluma, didukung oleh Polres Seluma dan pemeriksaan kesehatan untuk para tersangka oleh tim RSUD Tais.
Kasus ini berfokus pada tukar guling lahan di Kelurahan Sembayat dan lahan milik Murman Effendi di Jalan Pematang Aur, yang diduga mengalami penyimpangan dalam proses pertukaran. Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini demi keadilan dan pemulihan kerugian negara.
Sementara itu, keempat tersangka langsung diamankan di Lapas Marlborough Kota Bengkulu untuk proses hukum selanjutnya. •ependi silalahi