Bingung Tentang Tempat Memilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024, Berikut Syarat Pindah Memilih

oleh -6 Dilihat

GARUT, HR – Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Yusuf Abdullah menjelaskan, pelayanan pindah pemilih sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, tentang penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

“Aturan tersebut membahas beberapa persyaratan dan tahapan kriteria tentang syarat pindah memilih” ujar Yusuf melalui sebaran informasi brosur KPU tentang syarat pelayanan pindah memilih, Jumat 4 Oktober 2024.

Yusuf mengatakan, pelayanan pindah memilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024, terdapat waktu laporan untuk pindah memilih dan harus membawa dokumen persyaratan yang harus ditunjukan pada saat melaporkan diri untuk pindah memilih.

“Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara dengan kriteria menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan dirumah tahanan atau lembaga permasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan,dan tertimpa bencana alam serta menunjukkan KTP-el atau KK,” jelas Yusup.

Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Yusuf Abdullah.
Teks Foto: Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Yusuf Abdullah.

Adapun syarat pindah memilih waktu paling lambat 30 hari, tambah Yusuf, dengan syarat kriteria diantaranya: menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan dirumah tahanan atau lembaga permasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja diluar domisilinya.

“Pemenuhan syarat pindah memilih tersebut dilaksanakan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” jelas Yusup.

Yusuf menegaskan untuk mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana prosedur dan syarat untuk pengajuan pindah memilih bisa melalui : cek dptonline.kpu.go.id / hotline: 085731368759, serta pastikan nama harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap

“Datangi PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota ditempat asal atau tempat tujuan untuk mendapatkan formulir model A-surat pindah memilih dengan membawa e-KTP/KK dan bukti dukung pindah memilih, serta melaporkan kepada PPS,PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tujuan untuk kepastian memilih di lokasi TPS wilayah tujuan dengan membawa formulir model A-Surat Pindah Memilih dan e-KTP/KK,” tutup Yusuf. •deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.