Mengaku Sudah Dua Kali Kurir Narkoba, Terdakwa Erwan Tjoa Terancam 20 Tahun Penjara

oleh -35 Dilihat

JAKARTA, HR – Sidang lanjutan kasus penyalahguna narkoba jenis sabu seberat 1 Kg, dengan terdakwa Erwan Tjoa, hasil penangkapan Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, terancam 20 tahun penjara.

Pasalnya, dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi Agus Kushartanto, Febri dan Hardi, anggota kepolisian Polsek Penjaringan Jakarta Utara, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengganti Lawra Resti dari Kejari Jakut, dihadapan Majelis Hakim pimpinan Yamto Susena, didampingi dua hakim anggota Edi Junaedi dan Erry Iriawan di PN Jakut, Selasa (01/10/24).

Terkuak dipersidangan, ketika Majelis Hakim, menanyakkan perihal penangkapan terdakwa Erwan Tjoa. Ketiga saksi membenarkan penangkapan terdakwa pada tanggal 16 April 2024, saat berada di Jalan Jelambar Aladin di Kantor Ekspedisi dengan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 1 Kg.

Hakim juga mengajukan pertanyaan kepada terdakwa, Apakah benar yang dikatakan para saksi?, “benar yang mulia jawab terdakwa dengan pelan, dan mengakui sudah dua kali disuruh Wiciang (DPO) selaku pemilik barang.

Untuk diketahui, kasus ini menggelinding di PN Jakut, bermula terdakwa Erwan Tjoa anak dari Ang Hok Kie pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar jam 11.30 Wib bertempat di Kantor Ekspedisi di Jalan Jelambar Aladin RW06, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, diamankan anggota kepolisian Polsek Penjaringan, Agus Kushartanto, Hardi dan Febri Agung Prayitno.

Dari hasil pemeriksaan terkuak sehari sebelum penangkapan terdakwa dihubungi Wiciang. (DPO) untuk mengambil paket berisi narkotika jenis sabu di Kantor Ekspedisi yang berada di jalan Jelambar Aladin untuk diantar kepemesan di Periuk Tangerang Kota.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwapun terancam hukuman 20 tahun penjara, sebagaimana dakwaan pasal 114 ayat 2 UU RI no. 35 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Publik berharap, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan kasus narkoba, yang sudah banyak merusak generasi bangsa untuk dihukum seberat-beratnya. Sesuai pasal yang didakwakan dan fakta persidangan demi memberangus jaringan narkoba.

Pasalnya, dari banyaknya kasus narkoba yang disidangkan di PN Jakut, hampir semua kasus pemakai dan kurir narkoba sebaliknya bandar narkoba belum mampu diungkap kepolisian. •lisbon s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.