Calon pasangan Pilkada Bisa Kena Sanksi Sampai Tidak Direkomendasikan Dilantik

oleh -3 Dilihat

GARUT, HR – Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Kedua Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024 yakni Helmi-Yudi dan Abdusy Syakur Amin-Putri Karlina, untuk sementara sudah KPU terima dan bisa diakses masyarakat melalui situs resmi KPU.

“Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) baik dari pasangan calon Helmi Budiman-Yudi Nugraha maupun pasangan Syakur Amin-Putri Karlina sudah masuk ke KPU dan bisa diakses oleh publik”, ucap Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Garut Dedi Rosadi, Minggu, (29/09/24).

Dedi Rosadi mengatakan, besaran saldo awal kampanye pasangan nomor urut 1 (Helmi Budiman-Yudi Nugraha) yang dilaporkan sebesar Rp. 252 juta, dan besaran saldo awal kampanye nomor urut 2 (Abdusy Syakur Amin-L.Putri Karlina) dilaporkan sebesar Rp. 10 juta.

“Laporan Besaran angka nominal kampanye ini akan terus berubah dan diperbaharui oleh tim masing-masing pasangan calon, karena data yang diterima hanya sementara dan awal, tergantung update dari Liaison Officer (LO) kedua pasangan calon yang ikut dalam kontestasi Pilkada serentak Tahun 2024,” kata Dedi.

Dedi Riosadi menyebutkan, pihak KPU sudah menyampaikan sebelumnya kepada kedua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati peserta Pilkada Garut untuk melaporkan bukti pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK). Kedua pasangan calon diminta untuk membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dengan batas waktu sampai 23 Oktober 2024, kemudian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sampai 24 November 2024.

“Apabila tim dari kedua pasangan calon belum melaporkan ke KPU, sesuai batas waktu yang telah ditentukan, maka akan ada sanksinya. Jenis sanksinya bisa berupa peringatan tertulis sampai tidak direkomendasikan untuk dilakukan pelantikan bagi calon terpilih, sampai dengan diselesaikannya laporan yang diperlukan,” ujarnya.

Dedi Rosadi menjelaskan, laporan dana kampanye itu sifatnya wajib untuk dilaporkan. Tujuannya, agar dapat diketahui sumber dan penggunaannya. Selanjutnya, tambah Dedi, setekah kampanye kemudian akan dilakukan audit oleh akuntan publik. •deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.