BULELENG, HR – Para pekerja di PLTU Celukan Bawang, Kab. Buleleng, terancam kehilangan status kerja yang semula adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap, menjadi Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak. Nasib itu dialami sebanyak 254 buruh di PLTU Celukan Bawang. Para pekerja itu juga terancam tidak mendapatkan pesangon yang ditaksir mencapai Rp12,4 Miliar.
Peristiwa bermula ketika kontrak kerja antara PT China Huadian Corporation (CHD) dan PT General Energi Bali (GEB) akan berakhir di akhir bulan September. Kedua perusahaan itu merupakan pengelola PLTU Celukan bawang yang menaungi PT Victory Karya Utama (VKU) yang bertugas dalam perekrutan pekerja.
Berakhirnya kontrak kerja PT CHD otomatis juga memutus kontrak dengan para pekerja di bawah naungan PT Victory. Sebagai gantinya, pemasok tenaga kerja akan dialihkan ke PT Garda Arta Bumindo (GAB) dan PT Garda Satya Perkasa (GSP).
Kemudian, PT GEB mengeluarkan pengumuman terbuka tertanggal 12 September 2024 dan 14 September 2024 kepada para pekerja yang menginstruksikan para pekerja untuk membuat surat pengunduran diri, dan membuat surat lamaran baru yang ditujukan pada PT GAB dan PT GSP.
Dalam prosesnya, para pekerja memahami bahwa apabila membuat surat pengunduran diri, maka akan berimplikasi pada hilangnya pesangon, penurunan status kerja, dan jaminan keberlangsungan kerja yang tidak jelas, berikut dengan status kerja dan hak-hak lainnya.
“Kami dihadapkan pada pilihan yang sangat berat. Jika mengikuti keinginan perusahaan, kami tidak hanya kehilangan pesangon, tapi juga jaminan status kerja yang jelas,” ungkap salah satu pekerja, dikutip dari siaran pers LBH Bali.
Disisi lain, General Manager PT GEB Indriati Tanutanto mengatakan syarat agar diterima di PT GAB adalah dengan mengajukan surat pengunduran diri terlebih dahulu dari perusahaaaan sebelumnya. Para pekerja juga tidak akan di PHK.
“Ya mereka harus mundur dulu, tidak boleh mereka terdaftar di dua perusahaan berbeda. Mereka mau mengerti dan sudah mengajukan lamaran kerja,” ucapnya.
Merespon hak tersebut, para pekerja membentuk Serikat Buruh Kerakyatan PLTU Celukan Bawang (SERBUK PLTU CB). Namun, pekerja justru mendapatkan upaya pemberangusan ketika dua orang pekerja yang merupakan bagian dari tim pendiri dilarang memasuki area PLTU Celukan Bawang karena dianggap mengedarkan form pendaftaran serikat pekerja. Menurut LBH Bali, hal itu jelas bertentangan dengan Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menjamin hak buruh untuk berserikat.
Diketahui, hingga saat ini sekitar 200 pekerja PT Victory sudah mengajukan surat pengunduran diri dan melakukan pendaftaran ulang. Sementara itu pekerja lainnya masih berjuang untuk memperoleh hak-haknya.
Menanggapi hal tersebut, SERBUK PT CB dengan LBH Bali menuntut kepada:
1. Komnas HAM untuk proaktif melakukan pemeriksaan, dan pemantauan langsung dalam dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi. Termasuk memastikan agar negara tidak lepas tanggung jawab dalam persoalan ini
2. Pemerintah daerah Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng melalui Pengawas Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap praktik perburuhan yang tidak sehat oleh perusahaan di PLTU Celukan Bawang.
3. Kepolisian Daerah Bali untuk segera melakukan serangkaian proses penegakan hukum atas dugaan dilakukannya pemberangusan serikat pekerja oleh perusahaan
4. Mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat aktif dalam perjuangan mendorong pemenuhan hak bagi para pekerja di PLTU Celukan Bawang. •dyra