BADUNG, HR – Buntut dari aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan Avsec sebelumnya, beberapa pekerja dikenakan sanksi skorsing. Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Made Rai Budi bersama beberapa karyawan lainnya yang diskorsing, kembali menggeruduk Kantor APS Bali, Rabu (11/9/2024).
Made Rai bersama karyawan lainnya, mengatakan bahwa aksi damai ini dilakukan untuk menolak sanksi skorsing dari APS. Menurutnya skorsing terhadap pekerja PT. APS Denpasar sebagai akibat mogok keeja adalah bentuk balas dendam dan melawan hukum.
Tuduhan yang diberikan oleh pihak perusahaan adalah tudingan tidak adil, karena pekerja sudah memenuhi syarat mogok kerja yang sah seperti yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003. FSPM menilai bahwa PT. APS terindikasi melakukan union busting yang merupakan tindak pelanggaran hukum. Sehingga FSPM tetap akan memperjuangkan hak-hak pekerja PT. APS sampai menemukan titik keadilan.
Kegiatan dalam aksi tersebut diisi dengan massa aksi yang tutup mulut menggunakan lakban hitam dan menyebarkan selebaran terkait tuntutannya. Namun, massa aksi tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor, melainkan hanya didepan pintu pagar kantor APS.
Tuntutan yang dibawakan adalah apabila nanti skorsing ini berlanjut hingga pemberian sanksi PHK, maka FSPM Regional Bali akan melakukan perlawanan sekuat-kuatnya, sehormat-hormatnya untuk memperjuangkan keadilan bagi pekerja PT. APS tersebut.
Diketahui, pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2024 lalu, ratusan pekerja PT. Angkasa Pura Support (PT. APS) Denpasar melakukan aksi mogok kerja. Aksi itu dilakukan sebagai akibat dari perundingan yang mengalami deadlock.
Aksi itu menuntut agar hak tentang kejelasan status kerja sebagai pekerja permanen (PKWTT). Massa aksi ingin agar istilah pekerja project dalam SK yang diterbitkan oleh PT. APS dihapuskan, dan mempertanyakan kejelasan masa kerja para pekerja yang sudah bekerja sejak tahun 2013.dyra